Connect with us

    DAERAH

    Bupati Dosmar Banjarnahor akhiri Jabatannya Pertengahan Tahun 2025

    Published

    on

    Humbahas. Bupati Humbang hasundutan Dosmar Banjarnahor menyampaikan untuk masa jabatannya sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan tetap menjabat sampai dengan di lantiknya kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima ) tahun masa jabatan ,karena itu merupakan keputusan dari mahkamah Konstitusi
    “jadi perlu saya sampaikan , masa jabatan saya sebagai Bupati, berakhir kemungkinan sampai pertengahan tahun 2024, dan akan tetap menjabat sampai dilantiknya Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun ini.”tegasnya.

    Sambung Dosmar, berdasarkan keputusan Presiden (Perpres) tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan di laksanakan pelantikanya pada 10 Februari 2025 apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyebabkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “ Jadi kan, kalau misalnya nanti ada perselisihan hasil pilkada tahun ini yang menyebabkan sampai ke mahkamah konstitusi, tentunya pelantikan akan di undur dan berkemungkinan pelaksanaan pelantikan akan jatuh pada bulan April atau Mei tahun 2025, dan otomatis saya akan tetap menjabat sebagai Bupati sampai di laksanakanya pelantikan Bupati dan wakil terpilih, jadi jabatan saya sebagai Bupati berakhir pada saat serah terima jabatan hasil pilkada tahun 2024 setelah keluarnya keputusan dari mahkamah Konstitusi.”terangnya.
    Disampaikan juga, harusnya jabatan saya sebagai kepala daerah menjabat selama 5 tahun, dan berakhir 26 Februari 2026 karena pelantikan di lakukan pada 26 Februari 2021, namun karena berdasarkan keputusan di laksanakanya pemilihan kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) secara serentak secara nasional tahun 2024 ini, maka jabatan saya sebagai kepala daerah menjadi 4 tahun.

    Untuk di ketahui, Berdasarkan keputusan mahkamah Konsitusi tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 , akan tetap menjabat sampai dengan di lantiknya kepala daerah dan wakilnya hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima ) tahun masa jabatanya.(bs).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]