Connect with us

    DAERAH

    Bupati Jepara Dian Kristiandi (Mas Andi) Berikan Bantuan Operasional Kepada Ketua RT dan Ketua RW

    Published

    on

    JEPARA(jarrakpos.com) – Bupati Jepara Dian Kristiandi atau Mas Andi mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan kinerja Ketua RT dan RW, yakni memberikan bantuan operasional kepada setiap Ketua RT dan Ketua RW.
    Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Operasional Ketua RT, Ketua RW di Kabupaten Jepara.

    Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan osialisasi Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW di Pendopo Kartini, Senin (24/1/2022). Dalam kesempatan tersebut, Mas Andi secara simbolis memberikan bantuan tersebut kepada Ketua RT dan Ketua RW.

    “Bantuan ini tidak sebanding dengan pengabdian Ketua RT dan Ketua RW yang melayani masyarakat siang dan malam, tapi ini sebagai awal perhatian Pemerintah Jepara kepada para Ketua RT dan RW yang selama ini mengabdikan diri untuk negara khususnya Jepara,” kata Mas Andi.

    Mas Andi mengatakan, dirinya membuat kebijakan bantuan operasional kepada Ketua RT dan RW karena keberadaan mereka sangat membantu Pemkab Jepara.
    Kerja mereka tidak kenal waktu, selalu siap melayani masyarakat siang sampai malam.

    Advertisement

    “Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak dalam tugas pemerintahan desa, dan hadirnya mereka mendekatkan jarak negara dengan rakyat,” katanya.
    Bantuan Operasional untuk Ketua RT dan Ketua RW yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Jepara total sebanyak Rp 10,2 miliar. Masing-masing Ketua RT dan RW akan mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

    Se-Kabupaten Jepara, jumlah Ketua sebanyak 4.688, dan Ketua RW sebanyak 1.004 orang. Bantuan tersebut dicairkan sebanyak dua kali, yakni Januari dan Juli 2022.
    “Untuk bantuan pada Januari-Juni dicairkan pada Januari, dan Juli-Desember dicairkan pada Juli. Bantuan tersebut ditransfer ke kas desa, masuk APBDes lalu didistribusikan ke Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing desa,” terangnya.

    Di Jepara, ada sebagian desa yang sudah menganggarkan operasional Ketua RT dan Ketua. Namun sebagian yang lain tidak menganggarkan. “Dan Bagi desa yang sudah menganggarkan bisa double,” tandas Mas Andi.(gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]