DAERAH
Bupati Mas Sumantri : Pengelolaan Dana BOS di Karangasem Harus Tepat Sasaran
Karangasem, JARRAKPOS.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Manajemen BOS, di Aula Sabha Widya Praja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Senin (25/2/2019). Hadir sekaligus sebagai narasumber sosialisasi Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri. Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, I Gusti Ngurah Kartika mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pengelola dana BOS untuk menyamakan persepsi sesuai visi dan misi Bupati Karangasem.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Sekolah Dasar (SD), bendahara BOS dan pengawas dari Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Selat yang berjumlah 220 orang. Banyaknya peserta yang hadir diharapkan mampu mengoptimalkan sosialisasi dan bimbingan manajemen BOS. “Melalui kesempatan ini saya mohon kepada yang hadir pada saat ini untuk mendukung visi-misi tersebut dan mensukseskan pemerintahan Bupati Karangasem saat ini, dan acara ini berlangsung selama empat hari yang setiap harinya ada dua kabupaten yang mengikuti acara sosialisasi ini,” ungkap Gusti Ngurah Kartika.
Baca juga :
Sempurnakan Sistem Jaminan Kesehatan, Gubernur Koster Luncurkan JKN-KBS
Bupati Mas Sumatri dalam sambutannya mengatakan di Kabupaten Karangasem penerima dana BOS tahun 2019 terdiri dari 355 SD dan 54 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan alokasi dana mencapai lebih kurang Rp 57 milyar per tahun. Di tingkat SD mencapai lebih kurang Rp 37 milyar dan di tingkat SMP dan satu atap sekitar Rp 20 milyar dengan alokasi kesetiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan jumlah muridnya. Dengan adanya dana BOS yang cukup besar ke masing-masing sekolah membutuhkan pengelolaan yang memadai. Sehingga diharapkan kepada Tim BOS Reguler Sekolah dalam pengguna dana Bos reguler harus sesuai dengan petunjuk teknis. Jangan sampai ada persepsi lain diluar yang disampaikan oleh narasumber dalam acara sosialisasi baik yang disampaikan dari Inspektorat Daerah maupun Tim BOS Reguler Kabupaten.
Dalam penyusunan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS santunan pendidikan dasar negeri dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan serta meminimalisir kekeliruan pelaporan karena kesalahan administrasi. Dana BOS yang diterima disekolah tercatat sebagai penerimaan daerah sehingga akan berpengaruh terhadap penilaian keuangan daerah. Kepada Inspektur Daerah dan Tim Bantuan Dana BOS Reguler Kabupaten agar tidak henti hentinya memberikan pengawasan dan pembinaan ke sekolah-sekolah dan membantu sekolah dalam melakukan pengelolaan dana BOS. Sehingga kedepannya pengelolaan dana BOS di Kabupaten Karangasem sesuai dengan apa yang kita harapkan dapat mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Penilaian Keuangan Daerah,” harap bupati perempuan pertama di Bumi Lahar ini. */ama
You must be logged in to post a comment Login