Connect with us

    DAERAH

    Bupati Sugiri Wujudkan Ponorogo Bebas Pasung

    Published

    on

    Ponorogo-JARRAKPOS- Penuhi hak setiap warga negara untuk bisa hidup layak dan menghirup udara segar. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mencanangkan program Ponorogo bebas pasung.

    Jumat siang, Bupati kembali mendatangi rumah salah satu warga yang dipasung oleh keluarga demi sebuah alasan keamanan. Yakni rumah Edi Rohmad, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo.

    Pria berusia 38 tahun ini, sejak enam belas tahun lalu harus dipasung didalam rumah dengan menggunakan sebuah rantai. Mirisnya, rantai pengikat kaki kirinya tidak lebih dari dua meter.

    ”Kasihan pak Edi. Belasan tahun dikurung didalam rumah seperti burung didalam sangkar. Apalagi kakinya dibelenggu,” kata Bupati sambil memegang Edi (28/5).

    Advertisement

    Menurut Kang Giri, sapaan akrab bupati, dengan memasung orang sakit bukan sebuah solusi. Harusnya orang sakit segera diberi pengobatan dan diperhatikan.

    ”Memasung orang sakit bukan solusi. Mereka juga saudara kita,, negara harus hadir,” tuturnya.

    Tak hanya melepas rantai di kaki. Bupati juga akan memberikan fasilitas pengobatan bagi Edi hingga sembuh. Jika perlu memberikan rehabilitasi. ”Kalau ada warga yang menolak dipulangkan pemerintah siap merehabilitasi sampai akhir hayatnya,” jelas Bupati.

    Sebelumnya, Edi Rohmad sejak enam belas tahun lalu atau sepulang dari menjadi TKI di Malaysia harus dipasung didalam rumah. Ini lantaran Edi mengalami depresi. Termasuk kerap mengamuk hingga membahayakan keselamatan keluarga maupun orang lain.

    Advertisement

    ”Dulu dia normal. Tapi setelah pulang dari TKI dia menjadi depresi dan mengamuk,” pungkas Nur Kolis, kerabat Edi.

    Bahkan berbagai upaya pengobatan sudah dilakukan keluarga. Mulai membawa ke Malang, Surabaya hingga Solo tapi tidak membuahkan hasil. Hingga memaksa keluarga memutuskan untuk membelenggu Edi menggunakan sebuah rantai besi.

    Sementara dari data di Dinas Kesehatan. Sampai saat ini masih ada 15 warga yang dipasung. Namun bupati menargetkan seluruh orang yang dipasung bisa bebas pertengahan bulan Juni mendatang. Termasuk akan memberikan pengobatan dan merehabilitasi orang yang di pasung.(Dedy)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]