HUKUM
Buron ke Jawa Timur, Polsek Sukawati Berhasil Tangkap Empat Spesialis Pembobol Toko Modern
Gianyar, JARRAKPOS.com – Dalam dua pekan, jajaran Satuan Reskrim Polsek Sukawati secara merathon berburu pelaku pencurian hingga ke Jawa Timur. Hasilnya, para dua Pelaku, spesialis Pembobol Toko Modern serta seorang Residivis lokal pun berhasil diungkap. Menariknya, dalam menjalani pemeriksaan, mereka semua kompak berdalih melakukan tindak pidana itu lantaran faktor ekonomi di Pandami Covid 19 ini.
Setelah secara bergiliran ditangkap buser Reskrim Polsek Sukawati, empat pelaku pencurian dengan tiga kasus berbeda, akhirnya di publikasikan, Selasa (23/6/2020). Masing-maisng dua pelaku pembobolan Toko Modern (Circle K) di Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Usman (48) asal Lumajang, Jatim, dan Suandi (44) asal Lombok Tengah. Adapula Abdul Antoni (27) asal Probolinggo, pelaku pembobol Toko modern ( Indo Mert) yang juga berlokasi di Banjar Gumicik, Ketewel. Sementara I Komang Bud alias Caplus (36) asal Banjar Telabah, Sukawati ini adalah residivis yang belum kapok juga padahal latar ekonominya terbilang berada.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU AA. Alit Sudarma, yang didampingi Waka Polsek Sukawati AKP I Gusti Nyoman Sueca, pasangan embobol Toko Modern Circle K, yakni Usman dan Suandi beroperasi, 7 Juni lalu. Saat beraksi, mereka memanfaatkan pembatasan jam buka toko modern, yakni dengan melakukan pencongkelan saat toko tutup. Hingga masuk ke dalam toko pelaku ini juga membobol brangkas dan menggasak uang tunai dan seluruh barang berharga yang ada. “Pertama, kami berhasil amankan pelaku Usman di Jember, Jawa timur. Sementara rekannya Suandi kami tangkap di Bali. Sejumlah barang bukti juga kamai amankan,” ungkap Alit Sudarma yang fasih dipanggil Agung Tigor ini.
Sementara Pembobol toko modern lainnya, yakni Abdul Antoni, tidak perlu melakukan pencongkelan dalam beraksi. Modusnya lebih cantik, yakni dengan berpura-pura sebagai palangggan. Hingga di dalam toko, pelaku minjam kamar kecil. Nah, saat di belakang inilah pelaku dengan gerak cepatnya menggondol sejumlaha barang berharga. “ Modusya selalu sama. Bahkan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di tampat yang sama,” terangnya.
Sedangkan mengenai pelaku I Komang Bud alias Caplus (36) asal Banjar Telabah, Sukawati ini, Agung Tigor sedikit geleng-geleng kepala. Sebab, Caplus yang sempat terlibat dan dijebloskan ke penjara dengan kasus mencuri juga. Padahal, dari latar belakang ekonomi keluarganya Caplus terbilang berada. Kali ini Caplus melakukan pencurian di Pantai, dengan menyasar tas pengunjung yang lagi berenang atau berendam. “Caplus ini sempat kami tangkap tahun lalu dan diganjar hukuman pidana penjara selama enam bulan. Kini kambali terlibat hal yang sama,” ungkapnya menggeleng.
Menariknya, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap seluruh pelaku, mereka semua berdalih melakukan pencurian karen kebutuhan ekonomi. Selama masa pandemi Covid 19, mereka menyebutkan jika kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki atau mendapat pekerjaan. Sehingga terpaksa mengambal jalan pintas dengan melakukan pencurian. “Mereka, termasuk Caplus juga ikut berdalih sama, yakni faktor ekonomi di Masa Pandemi Covid 19 ini,” terangnya.
Apapun dalihnya, perbuatan mereka tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasangan Pembobol Cirle K dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamana hukuman 7 tahun penjara. Sementara Antoni dan Caplus dijerat Pasal 362 KUP dengan ancamana lima tahun penjara. tur/ama