DAERAH
Buron Sebulan Lebih, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curat di Meliling
[socialpoll id=”2522805″]
Kerambitan, JARRAKPOS.com – Sat Reskrim Polres Tabanan ungkap kasus curat di Wilayah Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Setelah buron satu bulan lebih pelaku akhirnya berhasil diamankan Senin (10/12/2018). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban atas nama I Made Buda Antarai (30) alamat Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kerambitan, Senin (27/10/2018). Dimana pada saat itu sekitar pukul 16.00 WITA korban beserta keluarga meninggalkan rumah untuk sembahyang di Pura Dalem Meliling dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Sekitar pukul 19.00 WITA korban dan keluarga selesai sembahyang pulang ke rumah. Pada saat sampai di rumah dilihat oleh korban jendela rumah sudah terbuka dan setelah dicek ke dalam, ternyata kamar korban sudah berantakan serta barang yang disimpan banyak yang hilang. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kerambitam.
Atas laporan korban tersebut pada hari itu juga anggota Opsnal Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran TKP, di Banjar Dinas Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Berbekal hasil penyelidikan, Pada Senin 10 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 WITA pelaku berhasil diamankan di seputaran Jalan Kerambitan-Timpag. Pelaku yang berhasil dibekuk mengakui atas perbuatanya. Dimana hasil penjualan emas dan uang tunai yang diambil oleh pelaku telah dipakai membayar KUR BRI dan sisanya habis untuk berjudi. Selain itu tim juga menggeledah rumah pelaku, dan menemukan barang bukti HP samsung J2 prime dan pembayaran KUR BRI yg dibayarkan menggunakan uang hasil kejahatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres tabanan guna proses lebih lanjut.
Baca juga :
Berbeda dengan Satpol PP, Saksi Ahli Jaksa Memilih Tak Hadir Ungkap Fakta Kasus Ismaya
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma, saat dikonfirmasi seijin Kapolres Tabanan, membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian di Desa Meliling. Dimana pelaku atas nama I Wayan Wijana (47) asal Banjar Sambian Pondok, Kerambitan, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Tabanan, Senin (10/12/2018) malam sekitar pukul 23.30 WITA. ” Pelaku berhasil diamankan setelah buron hampir satu bulan lebih. Atas perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Polres Tabanan, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian material sebesar 38 juta rupiah. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp J2 prime gold, 1 buah kendaraan vario putih DK 7048 GZ beserta kunci dan stnk, 1 buah buku tabungan dan 1 lembar bukti pembayaran KUR BRI. gga/ama
You must be logged in to post a comment Login