DAERAH
Buruan…Kunjungi Samsat UPT. Sipirok Disana Ada Pemutihan Pajak Kenderaan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Bagi anda yang terlanjur tidak membayar pajak kenderaan bermotor mencapai puluhan tahun atau paling tidak 5 tahun ini. Kini Samsat UPT. Sipirok mengadakan Gebrakan dispensi/ keringanan bagi wajib pajak.
Keringanan apa itu ?
Ternyata Dinas Pendapatan Sumut berserta jajarannya termasuk Samsat UPT. Sipirok menciptakan program Relaksasi PKB dan BBNKB terhitung sejak tanggal 25 Oktober s/d 23 Desember 2021.
Relaksasi tersebut semacam penghapusan pajak dan denda administrasi pajak yang bertujuan untuk meransang bagi wajib pajak agar giat dan mau membayar pajak kenderaan bermotor demi tercapainya target PAD (Pendapatan Asli Daerah) kemudian bermuara kepada pencapaian pembangunan seutuhnya.
Kepala UPT. Samsat Sipirok, Basrah Lubis, kepada wartawan, Kamis (28/10) menjelaskan , program ini merupakan Peraturan Gubernur Sumatera Utara no.20 tahun 2021 tentang Relaksasi Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) dimana terhitung tanggal 25 Oktober s/d 23 Demseber tahun ini diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar PKB dan BBNKB dengan bonus pembebasan pajak pokok tertunda tahun ke 3 dan seterusnya .
” Contohnya”, kata kepala Samsat, “jika kenderaan anda sudah mati sejak 10 tahun silam, maka anda cukup membayar pokok pajak tertunda selama 2 tahun sebelumnya dan 1 tahun berjalan”, terangnya.
Includnya yang dibayar hanya 3 tahun sedangkan 8 tahun pajak tertunggak tersebut sudah diputihkan atau dihapuskan.
Menurut Basrah , bukan 10 tahun saja, bahkan hingga puluhan tahun akan diputihkan juga.
Demikian dengan kenderaan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Utara dan mutasi antar kabupaten / kota dalam provinsi (mutasi antar Samsat) juga diberikan Pembebasan Pajak BBNKB hingga 100% atau menyeluruh.
Ingat, kata Basrah, kesempatan ini hanya 2 bulan ini saja, selebihnya, jika anda mengurus di tahun depan belum tentu ada keringanan seperti ini. Dan pembayaran pajak anda akan kembali normal seperti biasa yakni berapa tahun tertunggak pembayarannya juga akan dilakukan sesuai tahun tertunggak dan akna dikenakan denda yang besar.
” Jadi harapannya, bagi wajib pajak yang merasa pembayaran PKB nya tertunggak hingga 4 sampai dengan puluhan tahun sangat besar dan takut melakukan mutasi dengan alasan pajak, maka manfaarkan waktu yang singkat ini untuk datang ke gerai-gerai yang telaj ditentukan.
Untuk mempermudah jangkauan wajib pajak, ternyata Samsat UPT. Sipirok ada mempunyai 6 unit sentra pelayanan pengurusan yang tersebar di seluruh kabupaten Tapanuli Selatan, yakni 1 sentra pelayanan induk terpusat di mapolres Tapsel Jl. SM. Raja Padangsidimpuan, 3 sentra wilayah, masing-masing di Sipirok, Sayurmatinggi dan Batangtoru, Kemudian dibantu 2 unit mobil keliling.
Sebelumnya, Samsat Tapsel juga telah melakukan pelayanan jemput bola door to door dengan sebutan Ketuk Pintu, dimana UPT. Samsat Sipirok telah menurunkan 17 petugas yang berasal dari ASN . Kinerjanya seluruh petugas mendatangi wajib pajak yang tertunggak ke rumah-rumah masing-masing dengan modal data yang sudah ter-update / terdata sebelumnya secara on-line.
Pelayanan yang dilakukan petugas, mereka menjemput berkas kepada wajib pajak untuk diproses dan kemudian diantar kembali ke wajib pajak setelah pembayaran pajak selesai.
Menurut Basrah dari estimasi yang diberikan dalam pencapaian PAD, hingga September 2021kemarin Samsat UPT. Sipirok telah mencapai 86,88% dari target yang diberikan atau sudah mencapai Rp. 44, 372.730175.
“Insya Allah hingga penghujung tahun ini kita akan mencapai angka 100% dari target yang diberikan” harapnya.
Dari target PAD yang diberikan, Basrah Lubis membeberkan, Samsat UPT. Sipirok ada 3 jenis penerimaan yang dilakukan , sepeti PKB, BBNKB, pajak pemakaian air permukaan . Tahun ini terdapat 2 penerimaan baru yakni PT. Agincourt Resources (AR) dan PTPN III Batangtoru. *(Ali Imran)
You must be logged in to post a comment Login