HUKUM
Cabuli Gadis 14 Tahun, Sumadi Ditangkap Polisi
Singaraja, JARRAKPOS.com – Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, Putu Sumadi, 31, ditangkap polisi. Sumadi yang beralamat Banjar Dinas Kalisada, Desa Kalisada, Kecamatn Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga kuat telah berbuat tidak senonoh terhadap sebut saja Bunga, gadis 14 tahun, asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, yang berstatus pelajar itu.
Dalam keterangan pers di Press Room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (15/2/2021), Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, dan KBO Satresrim Polres Buleleng, Suseno, menjelaskan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka Sumadi terhadap korban Bunga pada Sabtu (6/2/2021) lalu.
Kini, laporan dugaan kasus pencabulan dan pelecehan seksual itu, sedang didalami Unit PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng.
Aksi kuda lumping itu dilaporkan orangtua korban Bunfa yang tak terima jika putri kesayangannya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari terduga tersangka Sumadi.
Dijelaskan bahwa peristiwa nahas itu berawal dari perkenalan keduanya yang dianjutkan dengan pacaran keduanya yang beda usia. Ternyata hubungan asmara mereka itu tidak didasai oleh rasa cinta tetapi lebih pada didominasi oleh hawa nafsu Sumadi yang naik-turun melihat bodi montok korban Bunga.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wita tersangka mengajak korban jalan-jalan ke rumah Risma yang beralamat di Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Di sana tersangka mengajak korban masuk ke salah satu kamar kemudian di dalam kamar tersangka merayu korban dan mengajak melakukan persetubuhan dimana korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 ( satu ) kali,” jelas Suseno dibenarkan Sumarjaya.
Sesungguhnya korban tidaklah masalah dengan perbuatan tersangka Sumadi karena hubungan intim itu dilakukan atas persetujuan korban Bunga yang membuka pakaiannya sendiri. Namun aksi kuda-kudaan itu diketahui oleh Risma, teman korban yang memiliki rumah tersebut, sehingga dilaporkan kepada orangtua korban.
Tak terima anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng, Senin (8/2/2021) lalu dan kini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
“Prosesnya telah berjalan dan sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. Kepada pelaku telah dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, dengan masih memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ucap Sumarjaya.
Tersangka Putu Sumadi dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancam 15 tahun penjara. frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login