DAERAH
Caleg DPR RI Gerindra Bali Ditangkap, Dipastikan Seret Nama Sejumlah Mantan Pejabat
[socialpoll id=”2542672″]
Tabanan, JARRAKPOS.com – Penangkapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wira Putra di Jakarta, Kamis (11/4/2019) menggemparkan banyak pihak, karena kasusnya disinyalir akan menjalar ke sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Bali. Dari salah satu sumber yang juga sempat menjadi orang dekat Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra itu, sebenarnya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana perijinan terkait proyek pengembangan Pelabuhan Benoa sebesar Rp16 miliar. “Setelah ditangkap itu (Alit Ketek, red) dipastikan akan bisa menyeret nama mantan anak petinggi termasuk sejumlah mantan pejabat penting di Bali. Kita tunggu saja keberanian aparat ungkap mereka,” tegas sumber itu. Sayangnya siapa saja yang terlibat termasuk menikmati aliran uang panas itu, mantan Pengurus Kadin Bali itu menolak merinci.
Saat dikonfirmasi, Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan membenarkan sebelum penangkapan Alit Wiraputra alias Alit Ketek sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (9/4/2019) di Reskrimum Polda Bali. Hanya saja, Alit Ketek memilih mangkir dan malah terbang ke Jakarta. “Kami melihat yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga hari itu saya keluarkan cekal dan surat perintah penangkapan ke Jakarta,” ungkapnya saat menghadiri peresmian Panti Asuhan SLB/C Kemala Bhayangkari Tabanan di Banjar Dinas Sembung Meranggi, Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan, Kamis (11/4/2019).
Baca juga : Panglima Hukum Togar Situmorang Resmi Mundur Tangani Kasus Sudikerta
Andi menambahkan, Anggota Reskrimum Polda Bali pun akhirnya berhasil menangkap Alit Ketek disalah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta saat tengah beristirahat Rabu malam (10/4/2019). Kemudian Kamis (11/4/2019) subuh Alit Ketek pun di bawa ke Bali dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan selaku tersangka. “Sebenarnya kita sudah punya firasat kalau yang bersangkutan tidak akan menghindar, sehingga kita antisipasi dengan menjaga bandara. Tetapi ternyata yang bersangkutan naik pesawat tidak melalui pintu biasa, tetapi lewat pintu bawah dan naik mobil ke atas,” jelasnya Kombes Pol Andi Fairan seraya menuturkan kasus yang menjerat Alit Ketek merupakan kasus lama.
Dikatakan kasusnya berawal dari kerjasama yang dijalin dengan seeorang bernama Sutrisno selaku pelapor. Keduanya bekerjasama membentuk suatu PT yang bernama PT BSM yang akan mengambil proyek pengembangan dan pelebaran Pelabuhan Benoa yang bekerjasama dengan PT Pelindo. Sebagai investor, Sutrisno pun memberikan dana kepada Alit Ketek untuk mengurus segala perijinan, mulai dari Amdal, ijin prinsip, hingga rekomendasi dari Gubernur Bali saat itu tepatnya di tahun 2012. “Jadi Sutrisno sebagai investor yang memberikan dana, sedangkan tersangka sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, hingga instansi pemerintahan diberikan tanggungjawab untuk mengurus perijinan terhadap proyek itu,” paparnya.
Baca juga : Diduga Melibatkan Banyak Mantan Pejabat, LSM JARRAK Dukung Gubernur Koster Bongkar Kasus 48 CPNS Bodong
Lanjutnya Andi, tersangka juga akan menyiapkan audiensi dengan Pemprov Bali termasuk Gubernur Bali guna mendapatkan rekomendasi. Untuk mengurus perijinan, Sutrisno pun memberikan sejumlah uang kepada tersangka yang terbagi dalam dua termin, yakni termin pertama Rp6 Miliar dan termin kedua Rp10 Miliar. Hanya saja hingga waktu yang diharapkan tak ada satupun perijinan atau rekomendasi yang didapatkan sehingga Sutrisno pun melaporkan Agung Alit atas tindak pidana penipuan ke Polda Bali. “Pelapor merasa dirugikan sehingga kasus ini murni penipuan,” sambungnya setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari orang-orang yang mengetahui kerjasama itu, orang yang menyetorkan uang, pihak dari Dinas Perijinan Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali hingga PT Pelindo, akhirnya Alit Ketek ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (5/4/2019).
Adapun barang bukti yang menguatkan adalah surat kesepakatan hingga bukti transfer uang. “Bahkan dari keterangan pihak Pelindo, proyek yang ada di Pelindo itu adalah kewenangan Kemenhub sedangkan Pelabuhan Benoa hanya sebagai tempat membangun saja, jadi lelang proyek itu semua ada di pusat,” ujarnya. Hanya saja dirinya mengakui bahwa belum sampai meminta keterangan dari Gubernur Bali kala itu, Made Mangku Pastika. Saat ini pihaknya akan mendengarkan keterangan dari tersangka terlebih dahulu untuk dapat mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Apa tersangka melakukannya seorang diri atau ada yang ikut serta itu tergantung keterangan tersangka nanti. Kita lihat nanti, karena dalam kesepakatan hanya antara Sutrisno dan Agung Alit ini,” sambungnya lagi.
Baca juga : Surat Mengatasnakan Ketut Rochineng, 48 CPNS Bodong Diduga Jadi Korban Penipuan di Era Gubernur Pastika
Namun apabila ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi maka pihaknya akan membuat informasi laporan ke Rekrimsus Polda Bali untuk melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut. Sementara dalam kasus ini tersangka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 371 KUHP tentang penggelapan. “Jadi intinya tersangka kita tangkap, kita periksa, untuk penahanan masih kita kita pelajari,” pungkasnya sembari mengaku bahwa tidak mengetahui jika tersangka juga merupakan Caleg dari Partai Gerindra. net/tim/tra/ama
You must be logged in to post a comment Login