Connect with us

    HUKUM

    Calon Bupati Cirebon Imron Rosyadi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Administrasi Menguat 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. CIREBONPolemik seputar pencalonan Drs. H. Imron Rosyadi sebagai calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cirebon semakin memanas. 

    Pasalnya, Jhon.P.S yang merupakan seorang warga Cirebon telah resmi melaporkan Imron Rosyadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon atas dugaan pelanggaran administrasi.

    Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Imron terseret dalam kasus sengketa hutang piutang senilai Rp 46,5 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Padahal, saat mendaftar sebagai calon bupati, Imron menyerahkan surat keterangan yang menyatakan dirinya bebas dari segala macam utang.

    BACA JUGA : ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Pemkab Cirebon Imbas Indeks Integritas Jeblok

    Advertisement

    “Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi. Bagaimana bisa seseorang yang sedang berperkara di pengadilan bisa lolos verifikasi faktual (verfak) sebagai calon kepala daerah?” kata Jhon.P.S kepada wartawan pada Senin 14 Oktober 2024.

    Menurut Jhon, adanya dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan Imron. Ia berharap Bawaslu Cirebon dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memanggil Imron untuk memberikan klarifikasi.

    BACA JUGA : Mediasi Gugatan Sunjaya ke Imron Rosadi Soal Utang Rp46,5 Miliar Ditunda, Ini Penyebabnya

    “Bawaslu Cirebon harus berani memanggil mantan Bupati Cirebon yang saat ini berperkara di Pengadilan, dan anehnya, bisa mengikuti  kontestasi Pilkada 2024,” ucapnya.

    Advertisement

    Senada dengan Jhon, rekan seperjuangannya, Zecki, juga telah lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu. Namun, Jhon menekankan bahwa laporannya kali ini merupakan langkah resmi yang lebih mendalam.

    BACA JUGA : Ingkar Janji Soal Bayar Hutang Rp 46,5 Miliar, Sunjaya Seret Calon Bupati Cirebon Imron Rosadi ke PN Bandung

    ” Sebelumnya sudah dilaporkan, tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.

    Menanggapi laporan tersebut, anggota Bawaslu Cirebon, Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.

    Advertisement

    “Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Robby.

    Kasus antara perselisihan kedua mantan Bupati Cirebon menjadi sorotan publik dikarenakan menjelang pilkada 2024. Masyarakat berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti bersalah, maka pencalonan Imron sebagai Bupati Cirebon dapat dibatalkan.

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]