DAERAH
Camat Lohbener Tutup Mata, Ada Arena Sabung Ayam dan Judi di Wilayahnya.
INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemerintah sedang berusaha memerangi Perjudian ditengah kehidupan masyarakat, hal ini dikarenakan Perjudian telah banyak merenggut nyawa dan sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah melalui mentri Polhutkam yang mana melarang semua bentuk perjudian termasuk judi online maupun ofline.
Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Namun dilapangan telah ditemukan arena judi sabung ayam dan judi lainnya yang terletak di belakang lapangan bola desa Sindangkerta kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu. Hal ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan adanya pembiaran oleh Camat Lohbener Mardono dan aparat terkait.
Salah seorang penduduk desa SindangKerta Markum (bukan nama Sebenarnya) saat diminta keterangan ” benar dibelakang proyek Sungai Cimanuk tepatnya dekat dengan lapangan sepak bola desa Sindangkerta ada tempat judi dan Sabung Ayam yang pelakunya bukan hanya dari Indramayu, tetapi dari Subang, Kerawang, Sumedang dan lainnya. Mereka datang kesini ada yang memakai motor maupun mobil” tegasnya.
Biasanya keramaian terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Senin- Kamis itu biasa judi Kartu, dadu dan Guyeran, sebetulnya masyarakat sudah merasa risih dan geram dengan keadaan ini dan sudah merapor ke desa dan kecamatan Lohbener tapi sampai detik ini tidak ada tindakan ” tuturnya.
Sementara itu ditempat terpisah camat Lohbener Mardono ketika di konfermasi tentang hal tersebut ” akan kami diskusikan dengan Kapolsek dulu, lebih baik lapor saja ke bupati Hj, Nina Agustina baru kita akan bertindak” ujar Mardono.
Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Bila mengacu pada perundangan yang berlaku jelas hal ini masuk kedalam ranah pidana dan mesti bertindak tegas agar tidak makin merusak sendi kehidupan masyarakat. ******(Gus Wahyu Ratusan)*****
You must be logged in to post a comment Login