Connect with us

POLITIK

Catatan Kritis Plt. Gubernur Jabar

Published

on

Ket foto : Sekjend DPP Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII. (Ist)

[socialpoll id=”2481371″]


Jakarta, JARRAKPOS.com – TNI memiliki fungsi dan tugas setia pada asas hukum sebagai TNI, begitu pula dengan Polisi yang sudah diatur dan ditentukan serta ditetapkan oleh undang-undang yang mengaturnya. Salah satu ciri utama kedua institusi ini adalah dalam kontestasi politik pesta demokrasi, TNI dan POLRI tidak memilih dan tidak dipilih. Namun seorang TNI atau seorang Polisi mempunyai dan memiliki hak konstitusinya memilih atau dipilih sebagaimana masyarakat sipil, tentu bisa dan juga boleh dengan syarat harus mengakhiri masa jabatan kedinasannya. Alih status adalah salah satu cara yang disediakan regulasi melalui proses prosuderal yang harus dilewati melalui permohonan dari yang bersangkutan dan disetujui oleh atasannya. Jadi status sebagai TNI atau Polisin beralih menjadi tidak TNI dan tidak Polisi lagi, melainkan menjadi ASN (aparatur sipil negara) sesuai prosedural alih status yang dituju atau dimohonkan dan disetujui. “Itulah proses hukum yang harus dipatuhi sebagai asas hukum bernegara, berbangsa dan berpemerintahan,” papar Sekjend DPP Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII

Tanri Bali contohnya seorang yang cemerlang karirnya di TNI yang sudah alih status dari TNI menjadi PNS dengan menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri, baru kemudian diangkat menjadi Plt. Gubernur di Sulawesi Selatan pada waktu itu. Selanjutnanya Setia Purwaka, seorang perwira TNI berbintang yang karirnya menjadi cemerlang. Diawali alih status dari TNI menjadi PNS untuk kemudian menjadi Irjend di Kementrian Informasi dan Teknologi. Setelah itu berlanjut diangkat jadi Plt. Gubernur Jatim pada masa itu. Sebaliknya, total berbeda dengan M. Iriawan yang masih belum bisa terang proses alih statusnya yang dikenal karirnya cemerlang berpangkat bintang menjadi ANS. Karena itu, perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan tidak salah. Sementara Carlo Brix Tewu, yang juga seorang Polisi berkarir cemerlang sebelum diangkat jadi Plt. Gubernur Sulbar pada waktu itu. Publik belum aware pada masa itu, sehingga kalaupun pada masa itu tidak gaduh di ruang publik, tentulah harus dikatakan itu juga tidak benar. Jangan karena pada waktu itu tidak ketahuan, lalu kesalahan yang sama diulang lagi. Pengulangan kesalahan serupa itu pelanggaran atas asas hukum, yang oleh Ombudsman disebut Maladministrasi yang berakibat dapat dijatuhi sanksi hukum.

Advertisement

Karena itu pemerintahan Jokowi perlu menjelaskan ke publik bahwa alih status yang memang dipersyarakatkan regulasi sudah dipenuhi sebelum menjabat Plt. Gubernur. “Mari taat asas hukum dalam penyelenggaraan pemerihtahan. Itu syarat pemerintahan yang demokratis dan good governance dalam bingkai negara hukum, “paparnya. Seraya menambahkan “DPR RI sebagai lembaga negara yang punya hak konstitusional mengawasi patut dan pantas bertanya soal ini. Menggunakan hak angket adalah sarana hukum yanh tersedia secara konstitusional untuk menjawab pertanyaan publik soal Plt. Gubernur Jawa Barat hanya dalam hitungan hari jelang pesta demokrasi Pilkada 2018,” tutupnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]