Connect with us

    DAERAH

    Cemburu Berujung Kriminalisasi, Kuasa Hukum Adetya Sentil Stelly Gandawidjaja Yang Mangkir Hadir di Pengadilan 

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNGNama Stelly Gandawidjaja yang merupakan seorang pengusaha sukses menjadi sorotan publik setelah melaporkan mantan kekasihnya yakni Aditya Yessi Septiani di kasus dugaan penggelapan uang Rp 5 miliar.  

    Adapun kasus perseteruan dua sejoli tersebut saat ini telah bergulir di meja hijau dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jawa Barat pada Selasa 15 Oktober 2024.

    BACA JUGA : Kuasa Hukum Adetya Bongkar Niat Busuk Stelly Gandawidjaja Ingin Penjarakan Kekasihnya Akibat Cemburu Hingga Dakwaan JPU Dinilai Janggal

    Kuasa hukum Adetya Yessi Septiani, Nico Sihombing, secara tegas menyoroti ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja sebagai saksi kunci dalam persidangan. Bahkan, Stelly Gandawidjaja dinilai tidak peduli terhadap perkara yang berlangsung di Pengadilan.

    Advertisement

    “Tidak masuk akal jika seseorang yang mengaku dirugikan justru enggan hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Nico kepada wartawan.

    Dijelaskan Nico, ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini lebih didorong oleh motif pribadi ketimbang niat untuk mencari keadilan. Bahkan terlihat kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.

    BACA JUGA : Pj Bupati Bandung Barat Ingatan Para OPD Implementasikan Program Zero Food Waste, Cegah Volume Sampah ke TPPAS Sarimukti 

    Oleh karenanya, Nico menduga bahwa Stelly Gandawidjaja sengaja memanfaatkan jalur hukum untuk membalas dendam kepada mantan kekasihnya dengan menuding menggelapkan uang Rp 5 miliar.

    Advertisement

    “Ini bukan kasus pertama, pada tahun 2019, Stelly Gandawidjaja juga pernah melaporkan mantan kekasihnya dengan tuduhan yang serupa,” ungkap Nico.

    Selain itu, Nico menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh Adetya. Namun lebih mengarah permasalahan pribadi akibat cemburu.

    “Ini murni masalah pribadi yang dipicu cemburu. Hubungan mereka juga telah melahirkan seorang anak, intinya tidak ada unsur penggelapan uang, ” tegasnya.

    Lebih lanjut, Nico meminta majelis hakim untuk melihat kejanggalan dalam kasus ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia juga berharap agar penahanan terhadap Adetya Yessi Seftiani alias Sasha dapat segera ditangguhkan. Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai dipaksakan.

    Advertisement

    ” Kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan kasus ini yang tidak dihadiri terus pihak terlapor, dan tuntutan jaksa juga dinilai dipaksakan,” katanya menandaskan. ***

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]