Connect with us

    DAERAH

    Cerita Dibalik Tender e-KTP, Atur Pemenang di Rumah Andi Narogong

    Published

    on

    JAKARTA – Dugaan kongkalikong tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP mulai tersibak.

    Pemenangan konsorsium tender e-KTP ditengarai diatur saat perjamuan di rumah pengusaha Andi Agustinus atau biasa dikenal Andi Narogong, di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.

    Ketua tim proyek e-KTP yang juga staf teknis dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi mengungkapkan keikutsertaannya pada pertemuan di Kemang Pratama.

    Husni bersama rekannya Tri Sampurno diperintah oleh terdakwa Sugiharto agar mengikuti pertemuan di rumah Andi Narogong.

    Advertisement

    Sesampainya di Bekasi, ternyata sudah hadir Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan.

    Pertemuan tersebut juga diikuti oleh tiga konsorsium perserta lelang yakni PNRI, Astragraphia, dan Mukarabi Sejahtera.

    “Kami dipanggil Pak Drajat, Pak Drajat perintahkan saya tolong jelaskan ulang tentang KAK (Kerangka Acuan Kerja). Saya jelaskan ulang sesuai permintaan beliau,” kata Husni Fahmi saat bersaksi di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).

    Dugaan untuk mengatur pemenang tender karena pertemuan tersebut digelar setelah annwijzing (proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan tender).

    Advertisement

    Jaksa KPK Abdul Basir lalu mencecar Husni Fahmi mengenai dugaan permufakatan tersebut karena ada dua konsorsium yang sebenarnya bersaing untuk menenangkan lelang yakni PNRI dan Astragraphia.

    Akan tetapi, keduanya malah duduk bersama mendengarkan penjelasan ulang dari Husni Fahmi.

    “Tujuannya apa? Kenapa panitia mendatangi peserta lelang? Untuk memenangkan salah satu konsorsium?” tanya Jaksa KPK, Abdul Basir.

    “Bisa saja begitu,” jawab Husin Fahmi.

    Advertisement

    “Tahu dari mana?” kembali Jaksa KPK bertanya.

    “Beliau beritahu saya kesiapan dokumen lelang,” ujar Husni Fahmi.

    Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, pertemuan tersebut berlangsung pada Maret 2011.

    Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium di atas lolos verifikasi.

    Advertisement

    Sebelum pemasukan dokumen penawaran, Sugiharto memerintahkan Drajat dan Husni membantu Andi Narogong untuk menyusun dokumen lelang.

    Untuk diketahui, delapan konsorsium mengikuti tender lelang e-KTP. Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

    Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

    Negara ditaksir merugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.

    Advertisement

    Bukan hanya itu, Husni Fahmi juga mengaku diperintah untuk memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.

    Menurut Fahmi, awalnya panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga, yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

    Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.

    Kemudian pengujian kartu cip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

    Advertisement

    Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

    Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

    “Kami berhenti semua karena belum benar-benar terintegarsi. Tapi perintah Pak Sugiharto agar tetap dilanjutkan,” ujar Fahmi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, tetap meminta agar tiga konsorsium diloloskan dalam proses lelang.

    Advertisement

    Fahmi mengatakan, terdakwa Irman yang saat itu sebagai Dirjen Dukcapil juga menyampaikan keinginan agar konsorsium itu diloloskan dalam proses seleksi.

    “Menyampaikan harapan agar tiga konsorsium memenuhi syarat dan memenangkan evaluasi,” kata Fahmi.

    32 Kali Diperiksa
    Husni Fahmi telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebanyak 32 kali.

    Pemeriksaan dilakukan sejak KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.

    Advertisement

    “Seingat saya ada 32 kali,” ujar Husni Fahmi.

    Menurut Fahmi, pemeriksaan paling banyak dilakukan untuk tersangka Sugiharto. Sementara, pemeriksaan untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, baru dilakukan sejak Oktober 2016.

    Mengenai seringnya pemeriksan, pengacara Irman dan Sugiharto sempat menanyakan sejauh mana keterlibatan Husni Fahmi dalam kasus korupsi e-KTP.

    Namun, menurut Fahmi, dia hanya menjalani pemeriksaan sesuai yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

    Advertisement

    “Ya saya hanya menjalani pemeriksaan saja,” kata Fahmi.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]