EKONOMI
“Cium” Penambangan Tanpa Izin, Tamba Ingatkan Implementasi Perda Galian C
[socialpoll id=”2481371″]
DENPASAR, JARRAK POS – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Nengah Tamba menegaskan aktivitas galian C telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Untuk itu, kami meminta Perda terimplementasi dengan baik, pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku, mengingat kewenangan pengurusan perizinan saat ini ditangani oleh provinsi,” kata Tamba di Denpasar, Rabu (21/3?2018).
Ia mengatakan, secara khusus aktivitasnya juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan. Ada indikasi penambangan tanpa izin, sehingga adanya penertiban galian C tersebut, agar aktivitas galian C tidak merusak lingkungan serta memberikan manfaat sebasar-besarnya kepada masyarakat dan mengoptimalkan pembangunan Bali.
Menurutnya, potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Provinsi Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan demikian, kegiatan usaha pertambangan perlu di atur secara berkeadilan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Bahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan daerah Provinsi dalam Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Mineral dan Batubara yaitu melakukan pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil;
Diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Pertambangan. Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam “Bhisama” juga tertuang dalam Lontar Batur Kalawasan yang berbunyi “Ling ta kita nanak akabehan, riwekasan wenang ta kita pratyaksa ukir tan pasir, ukir pinaka wetuning kara, pasir angelebur sahaning mala, ri madya kita awangun kahuripan, mahyun ta kita maring relepaking telapak tangan, aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih, yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu, doh panganinum, cendek tuwuh, kageringan, lan masuduk maring padutan”.
Artinya Inget pesanku kepada masyarakat sekalian, di kemudian hari jagalah kelestarian gunung dan pantai/laut, gunung adalah sumber kesucian dan pantai/laut tempat menghilangkan kekotoran, di tengah “daratan” melaksanakan kegiatan kehidupan, hiduplah dati hasil tanganmu sendiri, jangan sekali-kali hidup senang dari merusak alam, kalau tidak mematuhi, kamu terkena terkutuk. Tidak akan menemukan keselamatan, kekurangan bahan makanan dan minuman, terkena berbagai penyakit dan bertengkar sesama saudara. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login