NEWS
Contoh Yang Baik Bagi Terpidana George Gunawan Yang Serahkn Uang Pengganti dan Jaksa Agung Berhasil Mengembalikan Uang Negara
Jakarta.Jarrakpos.com. Kerja sama Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejakgung) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melaksanakan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp27.416.275.943,- Dan Uang Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana George Gunawan.
Terpidana dihukum dalam perkara Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada Tahun 2012.
Melalui Siaran Pers Nomor PR –1044/048/K.3/Kph.3/12/2021 tanggal 13 Desember 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Loenard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH mengabarkan, “Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp27.416.275.943 (dua puluh tujuh miliar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang (Pidana) Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atas nama Terpidana George Gunawan yang terlibat Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada Tahun 2012 bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,”ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera George Gunawan.
Sebelumnya perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam tipikor Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.
Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.
PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.
Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.
Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur.
Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan.
Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus.
Akibat perbuatan George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38.116.414.259 (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta membayar uang pengganti senilai Rp38.116.414.259 (tiga puluh delapan miliar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316 (sepuluh miliar tujuh ratus juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana senilai Rp27.416.275.943 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Dalam rangka pelaksanaan Putusan pelunasan Uang Pengganti dan Pidana Denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran Uang Pengganti pada hari Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp27.416.275.943 (dua puluh tujuh miliar empat ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan uang Pidana Denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).
Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh miliar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) diserahkan oleh anak keluarga George Gunawan didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.
Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama George Gunawan.
Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunjukkan:
a. Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan;
b. Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar (Uang Pengganti dan Denda) khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
c. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang diperoleh dari kejahatan.
Kegiatan Penyerahan Uang Pengganti atas nama George Gunawan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login