Connect with us

    EKONOMI

    Cuti Bersama, Layanan Samsat Tetap Buka Tiga Hari Penuh

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Mengoptimalkan pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No: 1539 Tahun 2020 tentang Layanan Samsat tetap buka saat cuti bersama. Yakni dengan menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai hari kerja, bahkan layanan tetap buka pada tanggal 31 Oktober 2020.

    1bl#ik-26/10/2020

    “Oleh karena itu Bapak Gubernur dan Bapak Sekda mengambil kebijakan untuk pelayanan publik khususnya di Samsat kendaraan bermotor hanya liburnya tanggal 29 saja hari Kamis,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha, SE.M.Si., di Denpasar, Senin (26/10/2020).

    Menunjuk Surat Edaran tersebut Santha juga menegaskan telah menyampaikan kepada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali bahwa layanan Samsat buka tiga hari penuh saat cuti bersama. Sehingga informasi ini bisa disampaikan dan diteruskan secara vertikal di instansi pemerintahan, TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta di wilayah Provinsi Bali.

    1bl#ik-11/10/2020

    Ditanya mengenai realisasi pendapatan di tengah kondisi ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi Covid-19, birokrat asal Gianyar ini menegaskan terus optimis merealisasi target perubahan yang ditetapkan. Memiliki tagline ‘entrepreneurial government’ atau pemerintahan bergaya wirausaha ia tegaskan Bapenda Bali akan selalu mematok target realistis untuk mengimbangi pendapatan dan belanja daerah.

    “Kami optimis berdasarkam data, literatur dan referensi yang kuat. Kalu ini semua kuat, hiitung-hitungannya juga menunjang, faktanya menunjang maka ini kami sebut optimis realistis. Tidak bisa sekedar optimis saja. Kasian juga nanti APBD tidak bisa diimbangi dari pendapatan daerah ,” tegas Santha.

    1th-ik#1/1/2020

    Optimalisasi layanan Samsat saat cuti bersama itu juga dijelaskannya untuk memberikan ruang yang lebih luas untuk masyarakat. Terlebih Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan dua kebijakan yakni, Pergub No.47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta pemberian insentif melalui Pergub No.33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (kendaraan bekas/second).

    “Rencana belanja pasti bergerak terus, disisi lain kami dari sisi pendapatan harus iramanya sama dengan irama belanja. Itulah tekanan-tekanan berat kita di tengah pandemi ini. Untuk itu pemerintah daerah masih mengeluarkan kebijakan, satu relaksasi di bidang pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan, kedua juga pembebasan atau nol-kan BBNKB 2,” tandas Santha. eja/jmg

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]