POLITIK
Dakwaan Makin Kabur, Dua Saksi Satpol PP Bali Cabut Dua Keterangan BAP Terkait Kasus Baliho Keris
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Setelah sebelumnya saksi dari Anggota Satpol PP mencabut keterangan terkait masalah adanya penganiayaan dalam kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap aparatur negara oleh terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28). Dalam sidang ke-tujuh kembali untuk mendengar keterangan saksi, giliran dari IB Gde Suartana selaku Wadanton Satpol PP Bali mencabut keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Bahkan ada dua keterangan yang dicabut dimuka sidang pimpinan Bambang Ekaputra, SH.MH, sehingga bisa makin mengaburkan dawaan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/12/2018).
Jaksa I Made Lovi Pusnawan SH menanyakan kepada saksi soal adanya keterangan yang menyatakan ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. “Saudara saksi mengatakan bahwa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, tetapi tidak tau siapa yang melakukan. Benar demikian? Tanya Jaksa dan langsung dijawab tidak pernah menyatakan demikian di BAP. “Saya tidak pernah beri keterangan itu. Ataupun juga melaporkan keterangan demikian,” ucap saksi yang akhirnya mencabut keterangan dalam dakwaan. Termasuk juga soal menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa ada anak buahnya yang melaporkan dianiaya. “Saya tidak pernah memberi keterangan itu. Hanya mendengar dan tidak melaporkan soal ada penganiayaan,” bantah saksi lagi.
Baca juga :
Menariknya, terungkap dalam persidangan bahwa usai kejadian itu telah terjadi kesepakatan damai. Hingga saksi mengaku kaget justru ada laporan ke Polisi terkait apa yang terjadi. Bahkan diakui dirinya mengaku tidak memerintahkan anggotanya ataupun mendengar ada anggotanya yang melaporkan. Justru saksi merasa terkejut saat dipanggil polisi untuk memberikan kesaksian terkait kedatangan terdakwa ke kantor Satpol PP Provinsi Bali. Sidang sempat bikin gelak tawa ketika sejumlah saksi mengaku takut dengan kedatangam terdakwa kala itu. “Sodara takut apa? Sebelumnya saat didatangi para pedagang saat sidak, sambil jerit-jerit sodara tidak takut. Apa ada mengancam? Tanya hakim yang dijawab.”tidak yang mulia, saya hanya merasa takut saja,” jelas saksi.
Hingga pukul 17.40 Wita, Majelis Hakim menskor selama 20 menit untuk istirahat hingga dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya. Untuk diketahui, Pihak jaksa menyiapkan ada 13 saksi dalam perkara yakni Sujana dan Made Dodi dari anggota kepolisian. I Dewa Nyoman Rai Darmadi selaku Kabid Tramtib Satpol PP, sisanya anggota Satpol PP. Pemeriksaan dimulai dari saksi I Made Budiarta, Surojo, I Nyoman Kariana. AA Made Warsika, Gede Jayadi, I Wayan Wasta, I Nyoman Sudana, IB Gede Suartana, IB Dwipayana, serta IB Sukadana. Dari kesimpulan keterangan saksi, terdakwa Ismaya membantah jika dirinya datang hanya dengan mengatakan atas perintah siapa baliho diturunkan bukan mengatakan siapa yang turunkan baliho. Dirinya juga mengatakan bahwa datang untuk konfirmasi tanpa melakukan pengancaman. “Saya masih bingung soal kata takut yang mulia. Karena kami datang dengan damai bukan dengan kekerasan apalagi membentak-bentak petugas saat itu. Itu tidak ada,” bantah Ismaya. eja/ama
Ita herawati
07/12/2018 at 5:01 am
Mohon yang mulia hakim bisa memutuskan n mengetuk palu memihak dikebenaran
Tidak ada yg lapor , tidak ada korban n tidak ada smua yang disangkakan
Bahkan bisa diminta yg berwajib membersihkan nama terdakwa krn terdakwa disini sbg caleg jg dan meminta maaf krn sdh smpat diviral videonya dilakukan pemborgolan beberapa bln
Buktikan kepada rakyat kecil klo mm peradilan diindonesia tidak pilih pilih memihak penguasa atau memihak suatu golongan apalg institusi
Krn pengadilan buat kita rakyat kecil adalah ujung kebenaran
Yang Mulia Hakim jg pasti dituntut janji didunia n akherat utk berprilaku seadil2nya
dalam kasus ini kita rakyat kecil ingin meliat apa peradilan indonesia sdh sehat dan ketok palu Hakim hny utk ” KEBENARAN”
SLM HORMAT YANG MULIA
Dr. A. A. Ngurah Adhiputra, MPd
06/12/2018 at 10:46 pm
Dilihat dari para saksi dari Satpol PP dihadapan majelis Hakim … sudah terkuak bahwa tidak ada kata-kata mengancam dan juga tidak ada tindakan kekerasan fisik bila dilihat hasil fisum RS adalah nihil. Sebenarnya masalah penurunan Baliho sdh ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak dgn bukti sdh saling bersalaman ” happy ending”. Suatu keniscayaan dan kejangalan muncul Siapa yg melapor? Bahwa ada tindakan mengancam petugas dan ada kekerasan fisik? Shg diproses oleh penyidik sampai ke Pengadilan ….
Semoga nanti Yang Mulia Bp. Hakim bisa memberikan keputusan yg seadil-adilnya dgn melihat fakta yg sebenarnya dari para saksi dilapangan.