HUKUM
Dalam Pledoi Robin Mengakui Memeras dan Menipu Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna
JAKARTA, Jarrakpos.com- Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui melakukan aksi ‘tipu-tipu’ (penipuan) terkait dengan pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk diantaranya kepada Walikota Non Aktif Ajay M Priatna.
Robin dalam pledoinya juga menyebut bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut. “Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan,” katanya.
Kronologis penipuan dan pemerasan yang dilakukan Robin diawali oleh kedatangan Yadi yang menemui Ajay dan menyampaikan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan kasus bansos di beberapa wilayah termasuk Kabupaten Bandung Barat. Yadi memaksa Ajay untuk menemui seseorang yang bernama Roni yang mengaku sebagai petugas KPK yang dibelakang hari diketahui bernama Robin Pattuju. Setelah melakukan penolakan sebanyak 4 ( empat ) kali akhirnya ajay mau menemui Roni.
Dalam pertemuanya, Ronny ( Robin ) melakukan pengancaman dan pemerasan kepada Walikota Non Aktif Ajay M Priatna dengan memperlihatkan bukti beberapa pihak yang ditangkap oleh KPK sehingga karena ketakutan Ajay terpaksa mengikuti kemauan mereka yang meminta sejumlah uang.
Direktur LSM Jarrak, Jhon Kelly Nahadin menilai apa yang dilakukan Robin merupakan murni pidana umum penipuan dan pemerasan disertai pengancaman sehingga layak dikatagorikan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Jhon menilai bahwa Ajay merupakan korban dari tipu tipu yang dilakukan oleh Robin dan Markur Husein adalah murni untuk kepentingan pribadi tidak ada keterkaitan dengan permasalahan yang ditangani KPK. ( AK )
You must be logged in to post a comment Login