Connect with us

    NEWS

    Dana Parkir Kapal Yacht Bisa Seharga Rumah, Togar : Dorong Polda Usut Tuntas

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pihak aparat Hukum baik itu Kejaksaan atau Polda Bali diharapkan bisa segera bergerak cepat, karena telah menjadi perhatian publik atau masyarakat ada dugaan pelanggaran hukum dalam kawasan Muntig Siokan, Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar. Apalagi dituding sudah lama berjejer bangunan liar alias diduga tidak berijin seperti bangunan Jetty Kapal Cepat alias Speed Boat dan Wahana Naik Satwa Langka, berupa Unta di Taman Inspirasi Muntig Siokan.

    Law Firm Togar Situmorangpada Selasa malam (12/7/2022) mengatakan, secara langsung menyoroti selama ini disinyalir ada oknum tokoh politik dari partai dan didukung oknum pengusaha putra setempat untuk membangun semua sarana dan fasilitas tersebut. Selain itu oknum Bendesa Adat wajib ditelusuri termasuk juga dana yang telah ditarik dari masyarakat, termasuk dana parkir Kapal Yacht di mana saja itu bisa seharga rumah itu wajib ditelusuri.

    “Lahan yang dimanfaatkan tersebut telah diserahkan kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya dari Pemkot Denpasar Tahun 2020 dan kondisi di lapangan sangat mudah ditelusuri. Apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum atau tidak, tinggal dilihat di lapangan ada bangunan berjejer dan ada tempat parkir Kapal Yacht mewah? Nah ini tinggal apa ada keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut, ke hadapan publik? Bukan malah ikut diam itu membuat masyarakat banyak yang mulai bertanya ada apa gerangan,” beber Advokat Senior dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang.

    Dijelaskan ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa, “Dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat kedepan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan”. Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum tersebut merupakan sumber penentuan azas azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas Kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup lingkup akibat akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan penglihatan yang jauh kedepan.

    Advertisement

    Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat, apalagi ada dugaan tokoh partai politik juga pengusaha lokal di Sanur dan Desa Adat Intaran mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di kawasan Muntig Siokan. Apalagi ada Demo Penolakan Reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaiman proses perbuatan melawan hukum tersebut. “Oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap serta proses kalau bisa sampai di Pengadilan,” sorot Dr. Togar Situmorang.

    Menurutnya terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas. Terkait Pungli merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran, karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan oknum tokoh partai politik dan Desa Adat Intaran, sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Universitas Udayana tersebut. Oknum tokoh politik dan Bendesa Adat Intaran serta pengusaha lokal di Sanur yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntig Siokan wajib diperiksa di mana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias Pungli.

    “Apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum dan bapak Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, SH,MSi wajib memberikan perhatian karena sudah menjadi perhatian publik Pungli,” tutup Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. tim/ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]