Connect with us

HUKUM

Dana PEN Pariwisata-gate: Dinas Pariwisata Buleleng Berduka Massal, 7 Pejabat Ditahan

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Pemkab Buleleng, khususnya Dinas Pariwisata (Dispar) gempar dan berduka massal. Ini lantaran 7 dari 8 pejabat penting di Dispar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Rabu (17/2/2021) siang.

Ketujuh petinggi Dispar Buleleng yang harus menginap di balik jeruji adalah Made Sudama Diana (Kepala Dispar), Nyoman Ayu Wiratini (Sekretasi Dispar), Putu Sudarsana (Kabid Industri Pariwisata), Putu Budiani (Kabid Sumber Daya Pariwisata), Nyoman Sempiden (Kasi Bimbingan Masyarakat), I Gusti Ayu Agung Maheri (Kasi Promosi dan Kerjasama), Kadek Widastra (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Pariwisata)

Sedangkan I Nyoman Gede Gunawan (Kabid Pemasaran Pariwisata) belum bisa ditahan karena masih sakit.

Mereka akhirnya resmi ditahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka Kamis (11/2/2021) malam lalu karena diduga kuta terlibat dalam aksi korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dispar Buleleng dengan nilai kerugian mencapai Rp 656 juta.

Advertisement

Ketujuh tersangka ini sebelum ditahan, awalnya mereka menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Setelah beberapa jam diperiksa, mereka langsung ditahan dan digiring menggunakan rompi oranye menuju ke tempat tahanan menggunakan dua unit mobil. Tersangka belum ditahan karena sakit, yakni Nyoman Gede Gunawan.

Untuk tersangka pria yakni Made Sudama Diana selaku Kepala Dispar, Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, Putu Sudarsana status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng. Tersangka perempuan yakni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan.

Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa mengatakan, penahanan terhadap 7 tersangka yang tak lain merupakan para pejabat di lingkup Dispar Buleleng, berdasarkan hasil pertimbangan tim penyidik. Para tersangka ini ditahan, untuk dapat mengantisipasi kemungkinan mereka menghilangkan barang bukti.

“Terhitung mulai 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G (Gunawan) masih dalam kondisi sakit,” ungkap Astawa.

Advertisement

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 656 juta. Untuk saat ini total nilai uang berhasil disita dari pengembalian-pengembalian pihak rekanan dan para tersangka mencapai Rp 465 juta sebagai barang bukti. “Masih pendalaman, kerugian masih bertambah karena ada beberapa rekanan yang belum mengembalikan uang ke penyidik,” ujar Astawa.

Sementara di sisi lain berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini, terungkap jika ada aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng mengalir ke tiga instansi lainnya di lingkup Pemkab Buleleng. Dan kabarnya, para tersangka menyodorkan bukti ke penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan para tersangka jika ada aliran dana ke tiga instansi di lingkup pemkab Buleleng. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui, apakah ketiga instansi diluar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.

“Hasil keterangan para tersangka, aliaran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng di luar pariwisata. Kisaran Rp 1 (juta) sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” ucap Genip.

Advertisement

Tak menutup kemungkinan pun nantinya kasus ini akan merembet pada tambahan tersangka lain. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan. Pasalnya sejauh ini diakui Genip, ada pihak (tersangka) yang bisa membuka kasus ini secara terang, hanya saja pihak itu belum bersedia memberikan keterangan secara maksimal.

“Tergantung hasil pemeriksaan (ada kemungkinan ada tersangka tambahan). Sejauh ini belum ada informasi (aliran uang ke personal), hanya ada aliran uang keluar di tiga instansi di Pemkab Buleleng,” jelas Genip.

Jika nanti hasil pengembangan, aliran uang hibah PEN untuk tiga instansi disepakati antara pemberi dan penerima maka akan ada konsekuensi hukum diterima. Tapi jika tidak, tentu tidak harus mempertanggungjawabkan secara hukum. “Jadi rekan-rekan yang merasa menerima uang bukan hak-nya segera mengembalikan,” pungkas Genip.

Kabar penahan 7 pejabat penting di Dispar Buleleng langsung tersebar luas. Tidak sampai 30 menit penahanan dilakukan berbagai pertanyaan via WhatsApp menggalir ke wartawan. Berbagai pertanyaan ditanyakan termasuk pertanyaan seputar keberanian Kejari Buleleng untuk menangkap aktor intelektual kasus penyelewengan dana hibah PEN pariwisata itu. “Aktor nya kapan kira-kira Bang? Masak hanya bilang gak tahu menahu, bisa bebas,” ucap seorang aktivis melalui chatnya. frs/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply