HUKUM
Dana PEN Pariwisata-gate: Kejari Buleleng Buru Dua Rekanan Mitra Kerja Dispar
Singaraja, JARRAKPOS.com – Tampaknya, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 19.00 di Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja, saat mengumumkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata, bahwa bisa saja ada penambahan tersangka, bakal terjadi.
Kabarnya Kejari Buleleng lagi memburu dua rekanan mitra kerja Dinas Pariwisata dalam pelaksanaan program yang dibiayan dana hibah PEN Pariwisata.
Kajari Astawa memaparkan bahwa dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Dari jumlah itu Rp 377 juta telah dikembalikan pada Kamis (11/2/2021) siang. Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.
Ironisnya, kata Kajari Astawa, para tersangka sebenarnya sudah membagi-bagi uang hasil penyelewengan itu. Namun mengetahui ramainya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan dana Cavid-19 itu maka para tersangka ramai-ramai mengembalikan uang tersebut.
“Sisanya masih di vendor dan dalam waktu dekat kita akan lakukan pengambilan,” bebernya. Para vendor itu adalah Bali Mandara sebesar Rp 32 juta, Warung Pudak Rp 24 juta, dan agen voucher sebesar Rp 7 juta.
Kedua vendor atau rekanan mitra kerja Dispar ini yaitu Bali Mandara dan Warung Pudak sedang dalam buruan penyidik Kejari Buleleng untuk memgembalikan dana PEN Pariwisata yang saat ini masih dalam genggaman mereka. Pimpinan kedua vendor itu berpeluang menyandang status tersangka seperti 8 pejabat Dispar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login