HUKUM
Dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Desak Kejagung Adili Novel Baswedan sebagai Tersangka Pembunuhan
Bandung, JARRAKPOS.com – Pengacara senior yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Prof DR OC Kaligis, berteriak dari balik jeruji minta keadilan dan kesetaraan hukum bagi setiap warga negara.
OC Kaligis tampaknya belum mau melupakan kasus criminal yang melilit penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dikutip dari Liputan68.com (Jarrak Media Group/JMG), perkembangan kasus pembunuhan seorang pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan masih terkesan jalan di tempat. Menurut OC Kaligis mengambangnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan Bengkulu yang memutuskan Kasus Pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan harus di sidangkan.
OC Kaligis menambahkan, pentingnya hukum yang harus ditegakan tanpa pandang bulu meskipun kepada seorang Penyidik KPK Novel Baswedan wajib untuk diproses, supaya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum bisa dipertahankan.
Protes OC Kaligis itu tertuang dalam sepucuk surat yang ditulis OC. Kaligis Minggu tanggal 14 Februari 2021 dari Lapas Sukamiskin, dan ditujukan kepada Jaksa Agung RI, DR. H. Sanitar Burhanuddin SH.MH; Kapolri Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo; Para aliran akal sehat, Pak Ade Armando, Denny Siregar, Aoki Vera. Dewi Tanjung dan semua kelompok akal sehat.
Untuk lebih jelasnya, redaksi menuurukan isi surat OC Kaligis secara lengkap, sebagai berikut.
Sukamiskin Minggu 14 Februari 2021.
Hal. Novel Baswedan kebal hukum, Adili Novel Baswedan.
Kepada yang saya Hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, beserta wakilnya, Bapak Jokowidodo dan Bapak Ma’ruf Amin.
Dengan hormat.
Perkenankanlah saya, Prof Otto Cornelis Kaligis, bersama surat ini mengajukan permohon agar Novel Baswedan diadili atas dasar penganiayaan dan pembunuhan seorang tersangka dalam kasus burung walet di Bengkulu.
Berikut kronologis Novel Baswedan, seorang penyidik kelompok Taliban KPK, yang seharusnya melakukan penegakkan hukum, sebaliknya karena posisinya di KPK yang dilindungi media dan ICW, bebas melenggang melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum.
1. Dalam kasus pidana burung walet di Bengkulu ditahun 2004. Ketika Novel Baswedan bertugas sebagai penyidik polisi di Bengkulu, terjadi laporan pencurian burung walet, terhadap beberapa tersangka.
2. Novel Baswedan berhasil menangkap si tersangka. Sebelum dilakukan pemeriksaan Berita Acara Tersangka, para tersangka dianiaya terlebih dahulu, kemaluan mereka distrom, mereka disuruh berbaris dalam keadaan tertelentang, lalu kaki mereka digilas dengan motor, ditembaki kakinya, sehingga seorang tersangka, meninggal dunia.
3. Diantara para tersangka yang dianiaya Novel Baswedan, terdapat salah seorang tersangka salah tangkap. Karenanya yang bersangkutan, yang sempat kebahagian siksaan dan aniaya Novel Baswedan, dibebaskan..
4. Kasus Penganiayaan Novel Baswedan ramai diberitakan di Media social, baik di koran, majalah dan TV.TV.
5. Gelar perkara Novel Baswedan ditayangkan juga di Kompas TV, sehingga pubik dapat turut menyaksikan kekejaman Novel Baswedan.
6. Saya telah menggugat Jaksa Agung, mengapa perintah Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengadili Novel Baswedan, tidak ditaati Jaksa Agung.
7. Dalam gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dibawah nomor 958/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Slt, pihak kejaksaan bahkan turut membela Novel Baswedan. Padahal Kejaksaan yang membuat P-21 artinya berkas pidana Novel Baswedan lengkap untuk disidangkan.
8. Dari gelar perkara sampai dengan sampainya berkas polisi untuk diteliti lengkap tidaknya sangkaan pidana penganiayaan juncto pembunuhan, pihak kejaksaan akhirnya sesuai pasal 138 KUHP, menyatakan isi berkas polisi lengkap untuk segera disidangkan dan karenanya jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
9. Entah mengapa, kejaksaan meminta kembali berkas perkara ke Pengadilan, “kata”nya untuk mempersiapkan dakwaan. Nyatanya, bukannya kejaksaan membuat dakwaan, sebaliknya kejaksaan mengeluarkan Penetapan Penghentian Penuntutan (SP3). SP3 tersebut digagalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu melalui gugatan Praperadilan pihak korban.
10. Permintaan agar Novel Baswedan diadili, telah dilakukan dalam bentuk pelbagai cara. Para Korban penganiayaan telah ke DPR memohon agar Novel Baswedan diadili. Pers ikut membantu dengan turut memberitakan fakta kejadian Novel Baswedan menganiaya dan membunuh.
11. Semuanya tanpa hasil. Buntu ditangan kejaksaan. Pada hal kejaksaan sudah sejak semula melimpahkan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut ke Pengadilan. Bahkan putusan pengadilan dengan tegas memerintahkan Jaksa untuk memeriksa perkara pidana Novel Baswedan.
12. Supaya jejak kekejaman Novel Baswedan tidak terhapus dalam sejarah kelam peradilan tebang pilih di Indonesia, saya telah menerbitkan buku berlabel ISBN berjudul “ Mereka Yang Kebal Hukum.” Khusus mengenai kemunafikan Novel Baswedan dalam dunia hukum, saya paparkan dalam buku itu mulai dari halaman 240 sampai dengan halaman 341. Paparan itu lengkap, mulai dari penyiksaan, salah tangkap, pembunuhan, sampai sampai niat untuk merekayasa seolah seolah bukan Novel Baswedan pelaku pembunuhan.
13. Buku itu saya kirimkan ke pimpinan KPK yang selalu didemo kelompok Novel Baswedan, ketika Ketuanya Bapak Firly Bahuri, lolos fit and proper DPR, untuk kemudian menduduki kursi pimpinan KPK.
14. Dalam proses pengadilan saya melawan Novel Baswedan di Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meloloskan permintaan saya agar perkara Novel Baswedan di adili di Pengadilan sesuai perintah putusan hakim Peradilan di Bengkulu.
15. Alasannya hanya karena adanya surat dari Ombudsman dengan keterangan bahwa dalam perkara Novel Baswedan baik penyidik maupun penuntut umum telah Melakukan Mal Admninistrasi. Satu Istilah yang baru kali ini saya dengar dan sama sekali tidak terdapat dalam Integrated criminal Justice system. Apalagi Ombudsman bukan lembaga yang punya kekuasaan mencampuri penyidikan,
16. Tiap hari terjadi penganiayaan dan pembunuhan. Baru pertama kali dalam kasus Penganiayaan dan Pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, perkaranya dicampuri oleh Ombudsman.
17. Lalu ditingkat mana terjadi Mal Administrasi ?. Di Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, atau di Pasal 138 KUHAP, atau di proses praperadilan ? Atau disaat korban melakukan laporan pidana dan setelah itu mereka diperiksa sebagai saksi korban? Atau mal administrasi terjadi pada waktu polisi melengkapi berkas perkara berdasar pasal 75,184 KUHAP ?
18. Ombudsman sama sekali tak dapat menjawab. Suratnya untuk Novel Baswedan, membuktikan konspirasi Ombudsman melindungi Novel Baswedan, si tersangka penganiayaan dan Pembunuhan. Bukti kekacauan penetrapan penegakkan Hukum. Bila yang terlibat oknum KPK, mereka selalu dilindungi dengan segala macam alasan, agar mereka tidak diadili ke Pengadilan. Agar rakyat yang selalu dikelabui oleh berita berita positif keberhasilan KPK, kejahatan KPK tetap terbenam dalam dusta KPK yang korup dan penuh penyalah gunaan kekuasaan sebelum pimpinan komisioner Firly Bahuri.
19. Kebiasaan Novel Baswedan membuat berita berita fitnah. Para peduli hukum pasti masih ingat kasus penyiraman air keras terhadap diri Novel Baswedan. Sebelum pelakunya tertangkap, di Media Novel Baswedan mendeklarasikan, bahwa susahnya polisi membongkar kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, karena para pelakunya dilindungi oleh petinggi polisi. Fitnah tersebut jelas tak pernah akan dibuktikan. Ketika sidang penyiraman air keras berlangsung di Pengadilan, kalau memang si tersangka dilindungi petinggi Polisi, mengapa Novel Baswedan sebagai saksi korban, tidak berani mengungkapkan nama si Pelindung, Petinggi Polisi yang bersangkutan?
20. Novel Baswedan juga aktif mendemo lahirnya revisi Undang undang KPK yang baru.Untuk mendukung kekacauan, keos ditubuh KPK yang hendak menggagalkan pimpinan Firly Bahuri dan Undang undang KPk yang baru, Novel Baswedan juga mendukung perlawanan tiga pimpinan komisioner KPK masing masing Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Prof. Laode M. Sjarif . Beriga mereka melawan Presiden Jokowidodo. Ketiga pimpinan tersebut dengan secara sembrono mengembalikan mandatnya ke Bapak Presiden Jokowidodo. Padahal pak Presiden tidak pernah memberi mandat kekuasaan pimpinan komisioner kepada ketiga orang tersebut. Bagaimana mandat yang tidak pernah diberikan, lalu dikembalikan?
21. Beruntung Pak Presiden menolak dan tetap mengesahkan revisi undang undang KPK, dengan sekaligus mengangkat dan melantik Dewan Pengawas. Padahal tujuan demo tersebut adalah untuk menimbulkan chaos ditubuh KPK, sehingga batal pengangkatan Firli Bahuri, Pengesahan revisi KPK, dan pengangkatan Dewan Pengawas.
22. Gagal dengan aksi aksi diatas, KPK sekarang masih terus menerus difitnah dengan menilai prestasi pimpinan KPK yang baru, yang lesu darah dalam menumpas koruptor melalui berita berita index prestasi keberhasilan menangkap koruptor.
23. Di KPK pun Novel Baswedan berhasil membuat pengelompokan pengelompokan penyidik. Ada Penhyidik Taliban, penyidik yang militant, ada yang tidak. Itu diakui oleh Busyro Muqoddas ex komisioner KpK.
24. Belum lagi puas dengan segala gerakannya diluar tugasnya sebagai penyidik KPK, sekarang dalam kasus kematian Ustad Maher Al Thuwailibi alias Soni Ernata, kembali Novel Baswwedan melemparkan fitnah, ujaran kebencian terhadap Polisi. Cuitan Novel Baswedan, mempersalahkan Penyidik yang menahan Ustad Maher dalam keadaan sakit.
25. Padahal keluarga dan isteri Ustad Maher sendiri, sadar bahwa kematian suaminya disebabkan karena sakit, yang telah secara prosedur, dirawat oleh Polisi melalui dokter dokter yang kompeten.
26. Novel Baswedan dilaporin oleh Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas. Isi laporan: dugaan provokasi dan hoaks oleh Novel, yang adalan pelanggaran terhadap undang I-TE. Sejak laporan mulai dilayangkan, Media pendukung Novel Baswedan sudah mulai beraksi membela Novel Baswedan. Biasanya Novel Baswedan memang sangat ahli menggiring opini media untuk kepentingannya.
27. Permohonan saya kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden yang saya hormati. Semoga melalui surat saya ini, Jaksa Agung tidak lagi melindungi Novel Baswedan, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan, yang telah diputuskan oleh Jaksa Agung untuk dilimpahkan perkaranya, dan kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera diadili. Semoga Pak Jaksa Agung tidak lagi melindungi si Penganiaya dan si Pembunuh Novel Baswedan. Semoga hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya juga mengharapkan semoga Polisi , melalui laporan Pidana terhadap Novel Baswedan, melalui penyidikan Pak Polisi, kebiasaan Novel Baswedan melempar fitnah, ujaran kebencian, dapat segera dihentikan.
Salam hormat saya dari Lapas Sukamiskin, Blok Barat Atas nomor 2.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
1. Yth Bapak Jaksa Agung RI Bapak DR. H. Sanitar Burhanuddin SH.MH
2. Cc Yth. Bapak Kapolri Pak Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo
3. Cc. Yth Para aliran akal sehat, Pak Ade Armando, Denny Siregar, Aoki Vera. Dewi Tanjung dan semua kelompok akal sehat.
4. Cc. Semua rekan media, you tuber yang berminat membaca laporan saya
5. Cc. Semua teman teman advokat dan pemerhati hukum lainnya.
6. Cc. Pertinggal.
frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login