Connect with us

HUKUM

Datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Sekwil GERCIN Bali: Komang Gede Sanjaya Dipanggil Awal Tahun 2024

Published

on

I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.IKOM, sebagai pemerhati anti korupsi di Bali yang juga Sekwil Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) Provinsi Bali, saat menyerahkan surat ke Ditreskrimsus Polda Bali. ist

Denpasar, JARRAKPOS.com – Dugaan kasus korupsi di Tabanan terus mendapat sorotan berbagai pihak. Apalagi kasus ini sempat berhembus kencang, karena diduga melibatkan pejabat tinggi di Tabanan. Bahkan nama Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya juga ikut terseret, salah satunya disebut terjerat oleh temuan dugaan penyimpangan anggaran untuk rumah jabatan Wakil Bupati Tabanan kala itu. Kasus ini menjadi menarik perhatian masyarakat Tabanan, karena kasus yang sama juga menimpa mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang langsung diperiksa penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran sewa rumah jabatan periode 2014 sampai dengan 2020. Penyidik Kejati Bali meminta keterangan terkait masalah penggagaran, penunjukan rumah, dan pencairan anggaran terhadap kasus ini, hingga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.IKOM, sebagai pemerhati anti korupsi di Bali yang juga Sekwil Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) Provinsi Bali, juga mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali sesuai momen Harl Kemerdekaan RI ke-79, pada Senin (19/8/2024). Pihaknya hadir ke Polda Bali secara langsung membawa surat untuk memohon informasi kepada penyidik Tipikor Polda Bali terkait menguapnya perkara kasus berdasarkan pemberitaan media online nasional tvOnenews.com yang berjudul “Polda Bali Diminta Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Wakil Bupati Tabanan”. Dalam pemberitaan tersebut, Forum Anti Korupsi Nusantara meminta Polda Bali dan Kejati Bali segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terlibat saat itu, I Komang Gede Sanjaya soal rumah jabatan Wakil Bupati Tabanan untuk meminta informasi yang jelas dari kepolisian untuk memeriksanya.

“Kami memeriksa informasinya beberapa sudah dimintai klarifikasinya, namun apakah sudah berlanjut menyurati Komang Gede Sanjaya guna mengklarifikasi? Jika belum kami mohon informasinya, dan jika sudah mohon informasikan dengan keluarnya SP2HP baik ditemukan atau tidak dugaan korupsi tersebut, seperti yang diketahui kasus rumah jabatan pejabat Wakil Bupati Tabanan pernah menjadi sasaran Tipikor Polda Bali,” beber Pasek sapaan akrabnya ini, saat jumpa pers dengan awak media usai mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, seraya mengaku suratnya sudah diterima oleh salah satu penyidik Tipikor Polda Bali yang mengakui kasus tersebut sudah berjalan dan Komang Gede Sanjaya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tabanan sudah lama diperiksa dan sudah diminta keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

“Itu (Komang Gede Sanjaya, red) dipanggil awal tahun 2024. Namun ketika kita menyanyakan hasil pemeriksaannya dikatakan penyidik akan mengumumkan hasilnya setelah atasannya memberikan izin. Surat tersebut kami layangkan agar informasi jelas ke masyarakat. Kami sebagai warga Tabanan tidak memberitakan hoax, bahwa Wakil Bupati Tabanan kami saat itu, dan pejabat yang kami hormati tidak tercela. Sehingga surat yang kami maksudnya tadi itu, adalah untuk meminta informasi segera dituntaskan. Jika klarfifikasi dari bapak Komang Sanjaya itu sudah dilakukan, kami mohon SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan agar kami dapatkan, sehingga kami sebagai masyarakat Tabanan tidak menjadi bertanya-tanya terus. Karena kami memiliki pejabat yang bersih semua dan tidak tercela dengan berita hoax,” tegasnya.

Advertisement

Ditegaskan informasinya berita kasus dugaan korupsi tersebut sebagai berita hoax, sehingga pihaknya menanyakan hal tersebut. Namun jika terbukti adanya kasus tersebut, agar dilanjutkan dengan SP2HP sehingga mendapat informasi yang terang benderang apakah kasus ini dibuka ataukan ditutup? “Saya sebagai masyarakat Tabanan merasa iba mendengar informasi dari beritanya, bahkan dugaan disebut hoax atau berita bohong,” terangnya, sembari menegaskan menurut berita yang beredar kasus ini ada. Bahkan dari Tipikor Polda Bali mengakui sudah turun dan memeriksa dari pihak yang bisa memberikan keterangan kasus ini. Selain itu, informasinya dari Ditreskrimsus Polda Bali bahwa Komang Gede Sanjaya sudah diminta klarifikasinya, sehingga bukan berita hoax. Oleh kerena itu, pihaknya berharap kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali bisa segera dituntaskan, sekaligus juga meminta Polda Bali untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi kasus ini, jika ada atau tidak temuan dimohon segera diberikan SP2HP yang harus jelas.

“Entah itu nanti setelah penyidikan dikeluarkan SP3 kalau memang tidak terbukti. Tapi kalau ada temuan silahkan dilanjutkan. Jadi surat permohonan kita untuk diproses sesuai SOP. Jika penyelidikan selasai wajib ada gelar dan untuk menerbitkan SP2HP entah itu ada indikasi unsur hukum ada atau tidak, itu wajib disampaikan agar tidak ada berita hoax itu terjadi. Jika betul itu temuan ada, maka kami mohon selaku masyarakat Tabanan dan pemerhati anti korupsi, saya minta kasus hukum ini segera dituntaskan,” tandasnya. Sayangnya, setelah dihubungi para awak media, Komang Gede Sanjaya belum bisa merespon dan memberikan tanggapan terkait dugaan kasus ini sampai berita itu diturunkan. tim/jp

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply