Connect with us

DAERAH

Datangi Polda Bali, MKKBN Serahkan Bukti Baru

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Perkumpulan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) kembali mendatangi Polda Bali melengkapi barang bukti (BB) pengaduan masyarakat (Dumas) nomor registrasi dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali tanggal 13 Mei 2021.

Laporan barang bukti itu dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa selaku Ketua Perkumpulan MKKBN di Denpasar, Senin (7/6).

“Kami baru saja serahkan barang bukti baru kepada Kepolisian, mekanisme kami sarankan kepada penegak hukum,” ujar Nurasa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi.

Advertisement

Apalagi memicu keributan dan konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai oleh dunia.

Bahwa dirinya sebagai Rakyat Bali dan Rakyat Indonesia yang tergabung dalam wadah PMKKBN, tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, untuk merugikan orang.

Pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai Perdamaian sesuai norma – norma dalam Agama Hindu Menyama Braya, Vasu Daiwa Kutum Bakam, Welas Asih, Paras Paros, Segilik Seguluk Selulung Sebaya Anteka, Ahimsa Param Dhama, dalam Perdamaian menuju Kedamaian/Santhi, menuju “Moksatham Jagatdithaya Ya Ca Itu Dharma”.

Sebelum mendatangi Polda Bali, pihaknya melakukan perlawanan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Bali.

Advertisement

Surat perlawan tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Bali Nyoman Sumaneja SH M.Hum. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi Se-Indonesia dan Ketua MDA Prov. Bali.

Pengaduan diserahkan oleh Tim Hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., dan A.A Ngurah Mayun Wahyudi, SH., terhadap Nurasa sebagai mantan narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat yang diterima oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bali Zaid Umar Bobsaid di Denpasar, Kamis (3/6).

Bahkan PMKKBN juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Adi Wiryatama untuk memohon klarifikasi dan audit dana APBD ataupun APBN yang dihibahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Dengan Surat No.09/MKKBN/V/2021 itu, juga ditembuskan ke Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali sampai Bupati dan Wali Kota se-Bali hingga jajarannya. tra/JP

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]