Connect with us

DKI Jakarta

Dede Yusuf Persilahkan APH Telusuri Polemik Pager Laut di Tangerang

Published

on

Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengomentari polemik pagar laut yang berbuntut pemecatan kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Dede, pihaknya menyerahkan tindakan di ranah pidana kasus sertifikat pagar laut ini kepada aparat penegak hukum.

“Apakah bisa ATR BPN memberikan tindakan hukum kepada kades atau perusahaan? Itu tidak bisa, itu kami serahkan kepada APH,” kata Dede saat di Kompas TV, Minggu (2/2/2025)

“Kami mengatakan bahwa telusuri sampai jelas siapa-siapa saja yang melakukan kesalahan prosedur, silakan itu ditindak sesuai peraturan yang ada supaya isu tidak berkembang ke sana ke mari, harus jelas siapa yang berbuat kesalahan dan yang melakukan,” tambahnya.

Dede menyebutkan, ada pihak-pihak lain yang mungkin ‘bermain’ di balik penerbitan sertifikat pagar laut ini sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut, terutama dalam ranah pidananya.

Advertisement

“Apakah kita puas? Tentu belum puas (dengan pencopotan jabatan), apa cuma sampai situ aja. Sesuai dengan pendelegasian kewenangan daripada ATR/BPN itu memang disebutkan, untuk lahan-lahan yang di bawah satu hektar, itu cukup dengan kantor pertanahan, jadi artinya tidak sampai ke kanwil (kantor wilayah), bahkan tidak sampai ke pusat,” Kata Dede.
“Nah, mungkin kita lihat, bisa saja perusahaan atau dengan oknum-oknum yang bermain, karena memahami ini cukup diselesaikan di bawah, maka bidangnya menjadi 263 bidang,” lanjutnya.
Dia juga mengaku mempertanyakan mengapa pemerintah daerah mengeluarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengenai wilayah-wilayah tersebut.

“Pernah disebutkan bahwa wilayah ini dulunya adalah tanah yang terabrasi. Setelah dicek RTRW, dicek secara mapping dari tahun ke tahun, itu tidak pernah berupa abrasi, itu tetap laut, jadi kenapa RTRW-nya bisa keluar,” tuturnya.

Namun, Dede menyatakan, lingkup ATR/BPN hanya bisa menjatuhkan sanksi administrasi seperti pencopotan jabatan, tidak berwenang pada ranah pidana seperti aparat penegak hukum.

“Kalau kewenangan ATR/BPN kan memang memberhentikan, memecat, ataupun memberikan sanksi,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Advertisement

Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]