Connect with us

    HUKUM

    Delapan Belas WBP Bandar Narkoba Lapas Semarang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

    Published

    on

    Nusakambangan, JARRAKPOS.com – Sebanyak 18 narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Rabu (21/4/2021) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.

    Megutip laporan Kalapas Kelas IIA Nusakambangan, I Putu Murdiana, kedelapan belas WBP alias Napi itu adalah para Napi bandar Narkoba. Salah satu dari kedelapan belas Napi banda Narkoba yang berpindah tempat itu adalah Yulius Kurniawan Bin Tjong Hay Sen.

    “Pemindahan ini dilaksanakan karena kita komitmen berantas Narkoba di Lapas bagi WBP yang masih main Narkoba dan terlibat jaringan, untuk mutus jaringan,” jelas Kalapas Murdiana.

    “Dengan pertimbangan faktor keamanan berdasarkan ijin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sesuai surat pengantar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang No.W13.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 20 April 2021 perihal Pemindahan 18 orang Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan aatas nam Yulius Kurniawan Bin Tjong Hay Sen, dkk, pada hari ini Rabu Tgl 21 April Tahun 2021 Pkl.03.30 Wib telah menerima 18 (Delapan belas) orang Narapidana dari Lapas Kelas I Semarang,” ujar Kalapas Murdiana.

    Advertisement

    Saat dilakukan pemindahan, kata Kalapas Murdiana, Yulius dan kawan-kawan dikawal 4 orang petugas Lapas Kelas I Semarang, 2 personil TNI dari Koramil Ngaliyan Semarang, 25 orang petugas dari Lapas Karanganyar, dan 2 personil Polisi Sektor Nusakambangan

    “Penerimaan Narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan SOP Peneriman Narapidana dan Juklak/Juknis Penanganan Narapidana Resiko Tinggi serta sesuai dengan prosedur/protokol pencegahan Covid19,” ucap Kalapas Murdiana lagi.
    Informasi yang diperoleh dari Lapas Kelas I Semarang bahwa sebelum diberangkat ke Nusakambangan, kedelapan belas Napi itu pun dilakukan tes urine. 8 positif Met Amphethamine dan 10 negatif

    “Kedelapan belas narapidana ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok D dan E lengkap dengan perlengkapan Napi dan cadong makan,” pungkas Kalapas Murdiana. frs/*

    Advertisement