HUKUM
Delapan Kendaraan Diamankan Polsek Mungkid Terkait Balap Liar
MAGELANG – Jajaran Polsek Mungkid Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak 8 kendaraan balap liar pada Selasa 05/10/2021 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mungkid AKP Mochammad Ahdi saat memberikan Rilis di Mapolsek Mungkid, Jumat (08/10/2021) Siang.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di wilayah Kecamatan Mungkid tepatnya di Jalan Magelang-Yogyakarta masuk wilayah Dusun Jetak Desa Mungkid Kecamatan Mungkid.
” Kegiatan ini sungguh meresahkan. Baik untuk pengguna jalan maupun warga sekitar. Untuk itu kita juga tidak pernah bosan dan kendor untuk melakukan penertiban ball liar,” katanya.
Kegiatan penertiban tersebut menurut Ahdi juga dalam rangka Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Selanjutnya 8 kendaraan yang digunakan untuk balap liar tersebut diamankan di mapolsek Mungkid.
” Kami akan lakukan penindakan berupa pembinaan. Akan kita Pahamkan jika apa yang telah dilakukannya ini menggangu ketertiban umum dan membahayakan dirinya sendiri,” lanjutnya.
Kapolsek Mungkid berpesan agar tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat seperti balap liar.
” Kalau memang hobi balapan ya salurkan di tempat yang semestinya dan resmi, untuk mengasah bakat,” pesannya.
Ahdi menjelaskan untuk pengambilan kendaraan bermotor harus didampingi oleh orang tua pelaku balap liar dan kendaraan harus dilengkapi dengan standar keselamatan.
” Surat-surat seperti pajak dan SIM juga harus lengkap, hal itu sebagai bentuk tindakan pembinaan dari kami pihak kepolisian,” ungkapnya.(fri)
You must be logged in to post a comment Login