DKI Jakarta
Delapan Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Jakbar
Jakarta Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap salah seorang terpidana perkara penipuan bernama Ozie Hansery Moechlis (OHM). Dia masuk ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Jakarta Barat selama delapan tahun.
“OHM ditangkap tim Kejari Jakarta Barat Selasa 13 September 2022,” kata Kejari Jakarta Barat dalam keteranganya, Rabu (15/9).
Iwan Ginting menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dikatakan mantan Aspidsus Kejati Banten tersebut, bahwa Penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis langsung dipimpin oleh tim intelijen Kejari Jakarta Barat, Kasi Intel Lingga Nuarie, SH., MH.
“Pada saat dilakukan pengamatan, terpidana sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai identitas KTP selanjutnya tim melakukan pelacakan dan terpidana berhasil ditemukan serta ditangkap di daerah Cibubur Jakarta Timur, Selasa, 13 September 2022 pada pukul 16.00 wib,” tegas Iwan.
“Setelah penangkapan terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan segera dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba,” tutup Iwan menjelaskan. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login