Connect with us

    NEWS

    Demi Peroleh Dana Lebih Dari Dinas PUPR, Ihsan Akui Bawa Nama Ade Yasin Untuk Biaya Sekolah Eks Kepala BPK Jabar

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan langsung terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan ketiga terdakwa lainnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 5 September 2022.

    Selain Ade Yasin, ketiga terdakwa yang terseret dalam kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, yakni Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat

    Dalam pantauan, terdakwa dugaan suap auditor BPK, Ihsan Ayatullah mengaku telah mencatut nama Bupati nonaktif Ade Yasin soal pemberian uang untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.

    “Saya bawa nama ibu Ade Yasin agar memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam,” kata Ihsan di hadapan majelis hakim.

    Advertisement

    Menurut Ihsan, ada permintaan lebih dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib, dari semula Rp70 juta menjadi senilai Rp100 juta.

    “Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin,” ungkap Ihsan.

    Sementara, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengaku, pihaknya tidak pernah tahu mengenai adanya permintaan biaya sekolah dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia bahkan tidak mengenal personal Agus Khotib.

    “Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit miting. Selebihnya tugas dinas masing-masing,” kata Ade Yasin.

    Advertisement

    Ia merasa heran, atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib.

    “Tidak ada, saya hanya kenal Agus Khotib sebagai Kepala Perwakilan Jawa Barat hanya itu saja yang saya tahu,” jelasnya.

    Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.

    Pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah eks Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib kepada terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.

    Advertisement

    Ia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

    “Terkait sekolah, saya tidak pernah memberi tahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan,” ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).

    Anthon mengaku pernah bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi tidak berkaitan dengan dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

    Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

    Advertisement

    “Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon.

    Editor :Deni Supriatna