HUKUM
Demo di Kejatisu, AMPAKSU Tuntut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di UINSU Diusut Tuntas
Medan – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (2/8/2021) siang.
Dalam aksi itu, AMPAKSU meminta agar Kejatisu mengusut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut).
Dengan membentang sebuah spanduk berisikan desakan kepada Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut, AMPAKSU menggelar aksi dengan massa terbatas yakni hanya 5 orang, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan menggunakan alat pelindung diri.
Koordinator aksi, Irham Sadani Rambe dalam orasinya menyampaikan, AMPAKSU sebagai sebuah wadah berhimpunnya sejumlah mahasiswa dan pemuda, telah membentuk tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang melibatkan sejumlah wartawan sebagai peran serta masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para pejabat negara dalam penyelengaraan keuangan negara, baik di institusi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, BUMN maupun BUMD.
Di UIN Sumut, kata Irham, berdasar pantauan yang mereka lakukan, ada indikasi telah terjadi dugaan jual beli jabatan saat pengisian jabatan dilingkungan perguruan tinggi itu pada akhir tahun 2020 lalu hingga awal 2021.
“Indikasi telah terjadi dugaan jual beli jabatan itu dengan adanya pengakuan sejumlah dosen yang mengikuti seleksi jabatan. Mereka diminta sejumlah uang mengatasnamakan Rektor UIN Sumut yang dilakukan oleh kerabat dekat rektor. Bukti adanya permintaan uang itu terekam dari percakapan via WhatsApp,” ujar Irham.
Selain itu, lanjutnya, dalam pengadaan proyek barang dan jasa di UIN Sumut, juga ada indikasi dugaan pengaturan proyek. Para rekanan terlebih dahulu dihubungi oleh makelar yang mengaku diutus oleh pejabat ataupun kerabat rektor. Rekanan yang bersedia untuk memberikan uang muka, maka ia akan ditunjuk sebagai rekanan dalam penyediaan barang dan jasa serta akan dimenangkan dalam tender.
“Indikasi adanya dugaan pengaturan proyek ini, dengan adanya dua buah rekaman yang kami peroleh terkait pembicaraan proyek di UIN Sumut antara ‘orang dalam’ dengan sejumlah rekanan,” jelas Irham.
Kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek ini, lanjut Irham, sebelumnya juga telah mereka laporkan ke Kejati Sumut dengan melampirkan sejumlah bukti yang mereka peroleh.
“Untuk itu kami meminta Kejati Sumut segera mengusut kasus ini dengan tuntas dan transparan. Sebab jika persoalan ini dibiarkan akan membuat citra UIN Sumut sebagai lembaga perguruan tinggi Islam negeri buruk di masyarakat,” tegasnya.
Setelah beberapa waktu menggelar aksi dan berorasi, Koordinator Aksi AMPAKSU kemudian menyerahkan pernyataan sikap mereka ke perwakilan Kejati Sumut, H Purba, yang menemui mereka dan berjanji akan meneruskan tuntutan pengunjuk rasa ini ke pimpinannya. (AViD)
You must be logged in to post a comment Login