Connect with us

    POLITIK

    Demokrat Bali: “Jangan Coba-Coba Menggelar KLB Illegal di Bali”

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Partai Demokrat Bali memberikan warning keras kepada kelompok yang hendak menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Pulau Dewata Bali.

    Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta, S.Sos, menegaskan bahwa tidak ada sejengkal tanah di Bali yang akan diberikan kepada para pengkhianat Partai Demokrat untuk menggelar kegiatan apapun termasuk KLB Partai Demokrat. Karena, menurut Mudarta bersama seluruh jajaran kader Partai Demokrat Bali, bahwa KLB yangdihembuskan akan digelar di Bali itu adalah KLB illegal.

    “Jangan bermimpi mau menggelar KLB illegal di Bali. Karena kami pastikan bahwa KLB tersebut illegal,” tandas Mudarta dalam press releasenya yang dikirim kepada media ini, Minggu (28/2/2021) malam.

    Mudarta menegaskan bahwa seluruh jajaran Partai Demokrat Bali baik unsur pengurus di tingakt ranting, PAC, DPC hingga DPD Partai Demokrat dengan tegas menolak digelarnya KLB illegal di tanah Bali.

    Advertisement

    “Kegiatan KLB tersebut, kami pastikan illegal. Maka itu kami menolak dengan tegas digelarnya KLB illegal tersebut di Bali,” tandas Mudarta setelah menggelar pertemuan dengan seluruh Ketua DPC Partai Demokrat se-Bali hari ini.

    Diungkapkan Mudarta bahwa hasil pertemuan itu menghasil lima poin penting. Pertama, Partai Demokrat Bali dan seluruh jajarannya menyatakan bahwa kegiatan KLB tersebut dipastikan illegal. “Sehubungan dengan dihembuskannya isu bahwa KLB ilegal Partai Demokrat akan digelar di Bali, kami Kader Demokrat se-Bali menyatakan kegiatan KLB tersebut, kami pastikan illegal.”

    Poin kedua, Partai Demokrat Bali dan seluruh jajarannya menolak dengan tegas digelarnya KLB illegal tersebut di Pulau Bali.

    “Mengimbau agar pemerintah daerah, kepolisian serta pihak berwenang lainnya, tidak memberikan izin kegiatan KLB ilegal tersebut karena kami pastikan tidak akan memenuhi unsur kepemilikan suara sah dan syarat penyelenggaraan KLB yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020, yang telah disahkan oleh Negara (Kementerian Hukum dan HAM melalui SK No. M.HH-09.AH.11.01 tanggal 18 Mei 2020 ),” bunyi poin ketiga.

    Advertisement

    Sementara itu, poin keempat berbunyi, ” Bila dipaksakan, maka kami tidak akan tinggal diam dan izinkan kami untuk bergerak menegakkan Swadharma Kami kepada Partai Demokrat.”

    Di poin kelima, Partai Demokrat ali mengajak semua komponen Patai Demokrat Bali serta seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga kesucian dan kedamaian Pulau Dewata dari perbuatan yang bertentangan dengan dharma. “Mari bersama kita jaga kesucian & kedamaian Pulau Bali dari perbuatan yang bertentangan dengan Dharma,” demikian bunyi poin kelima.

    Surat pernyataan penolakan KLB itu ditandatangi oleh Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta, S. Sos; Drs. I Made Sunarta, MM, M.Si (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung); Drs. A.A. Ketut Asmara Putra (Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar); I Nengah Pringgo, SH (Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabanan); Drs. I Wayan Wardana (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jembrana); Luh Gede Herryani, SH, M.Kn. (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng); I Komang Carles, SE (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli); Drs. I Gede Sumantara A.P. (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karangsem); Gde Artison Andarawata, S. Ag (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Klungkung); dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, S.IP MAP (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gianyar). frs/jmg/*

    Advertisement