Connect with us

    DAERAH

    Deni, Wabup Tersingkat, 42 Hari Mengurai Inspirasi.

    Published

    on

    Jawa Barat.Jarrakpos.com. Tasikmalaya menyeruak. Menghentak perhatian khalayak. Kabar berita langka. Seputar sosok Deni Sagara di sana.

    Mendadak viral awal pekan ini. Soal spasi pendek jabatan publik. Seumur jagung pun tidak. Hanya 42 hari, usia jabatan wakil bupati. Bisa jadi (rekor) tersingkat di Indonesia.

    Kabupaten di kawasan timur Jawa Barat. Kerap disebut Priangan Timur. Berjuluk “kota pesantren”. Kali ini jadi perbincangan publik.

    Pendek berita, Deni Sagara jadi Wakil Bupati Tasikmalaya. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melantiknya 10 Februari 2021.

    Advertisement

    Jabatan itu sudah harus ditanggalkan 23 Maret 2021. Praktis, hanya berdurasi 42 hari. Lantaran sisa masa jabatan 2016-2021.

    Periodisasi jabatan berakhir. Kali ini, sudah menunggu Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai bupati dan wabup terpilih. Hasil Pilkada Serentak 2020 ybl.

    Setahun lalu, Deni sudah dipastikan menjabat. Wabup sebelumnya, Ade naik tahta. Jadi bupati, yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulun.

    Pilgub Jabar 2018 mengantarkan Uu ke kursi Wakil Gubernur Jabar. Mendampingi Ridwan Kamil. Lantas, mengapa kursi Wabup Tasikmalaya dibiarkan kosong?

    Advertisement

    Suatu keputusan politik, lazim memicu pro dan kontra. Tapi mengorbankan sistem kelola pemerintahan, tidaklah bijak.

    Apalagi sejajar layanan publik warganya. Toh, prosedur dan mekanisme sudah ditempuh. DPRD Kab. Tasikmalaya menetapkan Deni Sagara sebagai wabup pengganti. Lagi, untuk sisa masa jabatan 2016-2021. Dalam rapat paripurna 24 Februari 2020, politisi PAN ini kantongi dukungan 36 suara dari 49 anggota, termasuk tiga suara abstain. Meninggalkan rivalnya, Heri Ahmadi (PKS) dengan 10 suara.

    Prasyarat formal dan material calon wabup dinyatakan lengkap. Dengan kata lain, seluruh tahapan legislatif berakhir. Lanjut laporan ke Mendagri di Jakarta. Tapi tak berkorelasi dengan perintah pelantikan.

    Andai saja terealisasi, jabatan wabup bakal berdurasi satu tahun (baca: 12 bulan). Tak juga ada tindaklanjut, setelah lewat masa tujuh bulan. DPRD Kab. Tasikmalaya kembali rapat paripurna pada 09 November 2020. Menguatkan keputusan tentang wabup pengganti atasnama Deni Sagara.

    Advertisement

    Lagi, andai segera dilantik, jabatan wabup itu bakal berdurasi tiga bulan (baca: 90 hari). Akhirnya, baru dilantik 10 Februari 2021. Karuan, spasi masa jabatan Wabup Tasikmalaya sisa periode 2016-2021. Hanya dan hanya 42 hari. Tak lagi, perlu kata “andai” ,serupa kronologi di atas.

    Sebuah proses pelantikan yang menyita waktu panjang. Setahun atau 12 bulan tertunda. Lagi, Wabup Tasikmalaya dibiarkan ompong. Apa pun, proses itu begitu adanya.

    Sudah berlangsung, bahkan sudah berakhir. Apa pun, Deni Sagara pernah menjabat Wakil Bupati Tasikmalaya. Maaf, dalam periode 10 Februari 2021 – 23 Maret 2021. Meski tak lazim, itu pula faktualnya. Periodisasi formal, jabatan kepala daerah — selalu tertulis dalam rentang tahun.

    Bab Deni Sagara yang akhirnya dilantik, kiranya lebih kepada pemenuhan tertib administrasi pemerintahan daerah.

    Advertisement

    Ikhwal jabatan kepala pemerintahan daerah. Betapa pun, substansi tak terpenuhi. Catatan pentingnya, menggulirkan sebuah preseden tak patut. Sependek tanpa penjelasan yang memadai, pasal preseden itu akan mengalir di kali publik.

    Sosok muda Deni Sagara (44) cukup cerdas menangkap sinyal ini. Malah memaknai sebagai sinyal alam dari langit. Mengabaikan sebagai sinyal politik.

    Kali ini mantan Wabup Tasikmalaya. Toh, jauh hari sudah bersiap diri. Mental, fisik dan tanggungjawab moral terhadap urgensi sejarah. Sederet jurnal kinerja durasi singkat, disiapkan.

    Catatan serbalintas perjalanan dikemas. Bertajuk “42 Hari Memimpin dengan Nurani” (Perjalanan Deni Ramdani Sagara Menjabat Wakil Bupati Tersingkat di Indonesia). Jurnal yang ditulis Ahmad Bahar dkk ini, dirilis bersamaan akhir jabatan singkatnya itu.

    Advertisement

    Sebagai wabup, Deni Sagara tak menyerah. Tiada gelisah. Tak serta-merta duduk, menikmati jabatan. Toh, cuma 42 hari. Bak “sagara” seirama lautan perjuangan. Berlari dan berlari.

    Meneguk dahaga warga di tepian. Blusukan dan blusukan. Menjemput suara tak terdengar. Nuraninya menuntun makna peduli. Nun jauh di sana, menemukan yang tak terduga.

    Warganya, janda dua anak terpapar lapar. Di rumah kecil bilik bambu. Bak “gubuk derita”. Keseharian, lebih sering makan nasi bertabur garam dan dedaunan. Sang wabup tak kuasa berlinang air mata.

    Deni merangkul. Menjadikan kedua anak yatim itu menjadi “anak angkat”nya. Siap membiayai keseharian dan melanjutkan hak sekolah yang pernah terputus.

    Advertisement

    Durasi singkat bukan kendala bagi Deni. Langkah-langkah kecilnya, sungguh menginspirasi.

     

    Sumber : Imam Wahyudi
    Editor : kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]