DAERAH
Derita Kerugian Hingga Rp30 Miliar, PT CIPL Bongkar Skandal Karyawan Perusda Bali Malas
Denpasar, JARRAKPOS.com – Mediasi antara PT. Citra Indah Prayasalestari (PT CIPL) dan karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali yang dimediasi oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Bali, Sabtu (18/1/2020), menemui jalan buntu. Hingga Senin, (20/1/2020) pukul 15.39 WITA, belum ada kata sepakat antara Perusda Bali dan PT CIPL. Imbasnya, pembayaran karyawan Perusda selama 3 bulan, yakni September, Oktober, dan November 2019 yang siap dibayar oleh PT CIPL belum direalisasikan. Terkait persoalan itu, akhirnya Direktur PT CIPL Tjokorda Alit Darma Putra, SH., angkat bicara dan membongkar skandal karyawan Perusda Bali selama ini malas, sekaligus menyebut hal itu terjadi karena Perusda Bali selaku pihak pertama tidak mau menandatangani surat pernyataan pasca mediasi.
Objek perjanjian kesepakatan antara PT CIPL dengan Perusda Bali jelas Cok Alit, sapaan akrab Tjokorda Alit Darma Putra adalah pengelolaan sumber daya alam dengan luas lahan yang dikerjasamakan seluas 519.52 hektar. Meliputi tanaman karet seluas 403,52 hektar, tanaman coklat 14 hektar, tanaman cengkeh 64,14 hektar, jalan dan emplacement seluas 37,86 hektar. “Dalam pengelolaan perkebunan tersebut Perusda Bali mengkaryakan karyawannya yang berjumlah 100 orang di perkebunan yang dikelola oleh PT.CIPL selaku pemegang hak atas perkebunan tersebut sejak 22 November 2006 sampai dengan November 2031 (25 tahun, red),” ucapnya. Dalam perjalanan operasional, jelasnya PT CIPL selalu mengalami penurunan di tingkat produksi.
Baca juga : Gubernur Koster: Kualitas Alam Bali Menurun, Harus Diperbaiki
Bahkan, setelah dilakukan analisa dan pengecekan secara langsung di lapangan oleh jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham PT CIPL, ditemui fakta bahwa kedisiplinan karyawan-karyawan Perusda Bali yang dikaryakan tersebut sangat rendah.
Bersambung…