Connect with us

    DAERAH

    Derita Kerugian Hingga Rp30 Miliar, PT CIPL Bongkar Skandal Karyawan Perusda Bali Malas

    Published

    on


    “Di mana tanggung jawab seorang karyawan sadap karet seluas 1 hektar dengan jumlah tanaman atau pokok sebanyak 400 pohon, namun yang disadap hanya 30 sampai 70 persen. Bahkan ada yang disadap hanya 50 persen saja,” tegasnya. Imbuh Cok Alit, PT CIPL sudah berusaha mengomunikasikan permasalahan pekerjaan yang tidak tuntas ini kepada karyawan sampai dengan tingkat Direksi Perusda, namun tidak ada upaya apapun. Padahal menurut Cok Alit, seharusnya perusahaan bersama Perusda Bali sudah mulai menikmati keuntungan masa panen getah karet mulai tahun 2018 lalu, namun malah akan menderita kerugian jika dihitung kasar selama mulai berinvestasi tahun 2006 lalu, sekitar Rp28 miliar hingga Rp30 miliar.

    1mg-bn#9/1/2020

    “Akibatnya, kami mengalami keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang disebabkan permasalahan finansial yang selalu merugi. Kewajiban PT CIPL kepada Perusda meliputi pembayaran sewa lahan, gaji termasuk THR, tunjangan listrik karyawannya termasuk juga pajak PBB dengan total kurang lebih dalam setahun sebesar Rp 3,5 M belum termasuk biaya-biaya operasional setiap bulannya,” ungkapnya. Ditanya lebih lanjut, Cok Alit menjelaskan permasalahan keterlambatan pembayaran termasuk pembayaran gaji karyawan, Perusda Bali telah mengundang PT.CIPL untuk bertemu Gubernur Bali Wayan Koster pada 8 Oktober 2019 lalu. Konyolnya, Dewan Pengawas Perusda menyampaikan bahwa investasi karet di Bali tidak cocok. Merespons hal itu, terang Cok Alit, gubernur menyarankan agar ikatan kerjasama antara Perusda dan PT.CIPL diakhiri.

    Baca juga : Ingin Kembalikan Kejayaan Winasa, Tamba: Jembrana Tak Lagi Spesial

    Dengan catatan Perusda Bali harus mengembalikan biaya investasi yang dikeluarkan PT CIPL kemudian mencari investor baru. “Proses pengakhiran ikatan kerjasama PT CIPL telah diaudit oleh tim independen yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Perusda Bali. Perihal keterlambatan pembayaran gaji, tanggal 3 Desember 2019 lalu PT CIPL telah memenuhi kewajiban dengan melakukan proses pembayaran gaji karyawan untuk periode kerja bulan September 2019, namun anehnya pihak karyawan menolak menerima gaji tersebut,” bebernya.

    Advertisement

    Bersambung…


    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]