NEWS
Desa Tegalluar Diduga Kongkalikong Dengan Pabrik Kertas Terkait Penyerobotan Tanah, Kelurahan Cipamokolan Ungkap Fakta Mengejutkan
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Dugaan menghilangkan data tanah telah terjadi di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Hal ini diungkapkan ahli waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Ashari Abdul Syukur (alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil no. 154 S III Kohir (c) 86 seluas 8 hektar yang berada di Desa Tegalluar, dimana posisi tanah tersebut telah diserobot pihak Pabrik Kertas PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Persoalan penyerobotan tanah di Desa Tegalluar ini sebetulnya sudah kami lakukan sejak 2014 lalu, baik legal standing maupun administrasi kepemilikan sesuai alas hak yang kami miliki secara sah berada di Kelurahan Cipamokolan dengan Percil no. 154 S III Kohir (c) 86,”kata Allen Almanar pada Jumat 11 November 2022.
Selain itu, Allen mengaku, pihaknya telah menelusuri terkait data Percil 154 tersebut. Namun penelusuran data miliknya tidak ditemukan keberadaannya di Desa Tegalluar setelah adanya pemekaran.
” Kami mempunyai alat bukti yang sangat cukup atas keberadaan tanah warisan tersebut yang saat ini tanah itu dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri” ujarnya.
Namun setelah mempertanyakan kepada pihak PT Kertas Trimitri Mandiri, Allen selaku ahli waris justru dikejutkan dengan jawaban dari PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Jawaban yang kami terima adalah bahwa pihak PT Kertas Trimitri Mandiri telah membeli tanah tersebut dan sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Tak puas mendapatkan informasi tersebut, Allen mencoba mencari keadilan dengan melaporkan kasus penyerobotan tanah sepihak tersebut ke Polda Jabar.
“Kami coba laporkan permasalahan penyerobotan tanah kami ke Polda Jabar, dan awalnya Polda Jabar menyatakan jika legal standing yang kami miliki adalah benar sesuai data dari kelurahan Cipamokolan, tetapi anehnya di desa Tegalluar data tersebut (Percil 154) Kohir 86, tidak ada,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Allen menambahkan, pihaknya masih mempertanyakan hilangnya data negara sampai tidak ada atau tidak tercatatkan.
Pasalnya pada peta Percil TopDam Siliwangi tertera Percil 154 berada di lokasi dimana saat ini berdiri pabrik Kertas PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa data negara terkait pertanahan sampai tidak bisa tercatat di Desa Tegalluar. Kami sudah menelusuri sampai menemukan peta Percil di TopDam tertera nama pemilik yaitu orang tua kami dan berada di Percil 154,” jelasnya.
” Harusnya sertifikat PT Kertas Trimitri Mandiri adalah konversi dari Percil 153, jadi seolah-olah Percil 154 dihilangkan,” tambahnya.
Menindaklanjuti persoalan penyerobotan tanah sepihak tersebut tim mencoba mendatangi pihak Desa Tegalluar di bagian Pertanahan yakni Asep Suryana, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Saat ditemui Asep mengatakan, bahwa tanah seluar 8 haktar dengan Kohir 86 persil 154 yang merupakan milik Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm) tidak tercatat di buku persil Desa Tegalluar.
“Untuk tanah yang ada di Kohir 86 persil 154 tidak tercatat di Desa Tegalluar adanya 153, sementara Kohir 86 pun tidak ada, loncat ke Kohir 89,” kata Asep saat di temui pada Senin 1 November 2022.
Namun, setelah di telusuri lebih jauh ke pihak kelurahan Cipamokolan, Kasie kelurahan Cipamokolan, Agus Mulyadi menyampaikan, Kohir 86 dengan persil 154 tercatat atas K. Endang Aschari Abdul Syukur dimana ahli warisnya bernama Allen Almanar, tetapi ia mengaku pihaknya tidak mengetahui letak lokasi Kohir 86 persil 154 tersebut.
“Kohir 86 dengan persil 154 tercatat ada disini atas nama K. Endang Aschari Abdul Syukur, tapi kami belum mengetahui lokasinya,” ujar Agus Mulyadi. Selasa 8 November 2022.
Disinggung terkait tidak tercantumnya Kohir 86 persil 154 di Desa Tegalluar, Agus menegaskan, data yang tercatat di induk harusnya ada salinan di Desa Tegalluar.
Agus menambahkan, kalau data di Desa Tegalluar tidak sama dengan induk terus kemana nomor Kohir 86 atas nama Abdul Syukur.
“logikanya ya harus ada salinan di Desa Tegalluar dan harus sama,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait Kohir 86 persil 154 yang diduga berada di area PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus menuturkan, pihak ahli waris akan lebih tau letak posisi tanahnya.
“Jika benar tanah itu di aku oleh pihak PT Kertas Trimitri Mandiri maka harus dibuktikan dengan Setifikat Hak Milik (SHM),”kata dia.
Adapun terkait sertifikat di miliki PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus mengungkapkan, hal itu harus ditelusuri dari mana sertifikat itu bisa didapatkan.
” Kalau SHM dipegang PT Kertas Trimitri Mandiri berarti harus dibuktikan dari mana mereka mendapatkannya, karena jika SHM keluar maka akan tercatat di induk (Kelurahan Cipamokolan), untuk saat ini tidak tercatat disini dan untuk Kohir 86 persil 154 masih tercatat atas nama Abdul Syukur, “pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahli Waris bernama Allen Almanar mengaku, bahwa tanah seluas 8 haktar lebih telah hilang dan dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,”kata Allen Almanar kepada wartawan pada Sabtu 5 November 2022.
Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.
Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
” Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.
“Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.
Namun, saat berjalannya perkara di Polda Jabar, Allen mengaku, pihaknya mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.
“Jadi, saat perkara berjalan di Polda Jabar kami mendapatkan intimidasi, dan aneh nya saat perkara dialihkan ke Mabes Polri justru pasalnya berbeda, ini sangat aneh,” cetusnya.***
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login