Connect with us

    NEWS

    Desa Tegalluar Hilangkan Data Persil 154, Tanah Seluas 8 Haktar Milik Allen Almanar Lenyap Di Sabet Mafia Tanah

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM
    Kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung digadang-gadang bakal menjadi salah satu calon lokasi pemindahan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat.

    Tetapi faktanya hingga saat ini kawasan tersebut ternyata masih menyimpan sejumlah kasus tanah/lahan yang belum tuntas.

    Hal tersebut terungkap dengan adanya laporan masyarakat terkait tanah hak waris milik terkena penyerobotan oleh pihak lain.

    Ahli Waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar mengaku telah kehilangan tanah miliknya seluas 8 haktar lebih yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

    Advertisement

    “Persoalan penyerobotan tanah di Desa Tegalluar ini sebetulnya sudah kami lakukan sejak 2014 lalu, baik legal standing maupun administrasi kepemilikan sesuai alas hak yang kami miliki secara sah berada di Kelurahan Cipamokolan dengan Percil no. 154 S III Kohir (c) 86,”kata Allen Almanar pada Sabtu 12 November 2022.

    Selain itu, Allen mengaku, pihaknya telah  menelusuri terkait data Percil 154 tersebut. Namun penelusuran data miliknya tidak ditemukan keberadaannya di Desa Tegalluar  setelah adanya pemekaran.

    ” Kami mempunyai alat bukti yang sangat cukup atas keberadaan tanah warisan tersebut yang saat ini tanah itu dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri” ujarnya.

    Namun setelah mempertanyakan kepada pihak PT Kertas Trimitri Mandiri, Allen selaku ahli waris justru dikejutkan dengan jawaban dari PT Kertas Trimitri Mandiri.

    Advertisement

    “Jawaban yang kami terima adalah bahwa pihak PT Kertas Trimitri Mandiri telah membeli tanah tersebut dan sudah bersertifikat,” ungkapnya.

    Tak puas mendapatkan informasi tersebut, Allen mencoba mencari keadilan dengan melaporkan kasus penyerobotan tanah sepihak tersebut ke Polda Jabar.

    “Kami coba laporkan permasalahan penyerobotan tanah kami ke Polda Jabar, dan awalnya Polda Jabar menyatakan jika legal standing yang kami miliki adalah benar sesuai data dari kelurahan Cipamokolan, tetapi anehnya di desa Tegalluar data tersebut (Percil 154) Kohir 86, tidak ada,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Allen menambahkan, pihaknya masih mempertanyakan hilangnya data negara sampai tidak ada atau tidak tercatatkan.

    Advertisement

    Pasalnya pada peta Percil TopDam Siliwangi tertera Percil 154 berada di lokasi dimana saat ini berdiri pabrik Kertas PT Kertas Trimitri Mandiri.

    “Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa data negara terkait pertanahan sampai tidak bisa tercatat di Desa Tegalluar. Kami sudah menelusuri sampai menemukan peta Percil di TopDam tertera nama pemilik yaitu orang tua kami dan berada di Percil 154,” jelasnya.

    ” Harusnya sertifikat PT Kertas Trimitri Mandiri adalah konversi dari Percil 153, jadi seolah-olah Percil 154 dihilangkan,” cetus dia.

    Iapun menerangkan, bahwa dirinya telah melakukan penelusuran kepada BPN, akan tetapi pihak BPN justru memberikan jawaban dimana tanah tersebut milik PT Kertas Trimitri Mandiri.

    Advertisement

    “Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,” ucapnya.

    Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.

    Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

    ” Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.

    Advertisement

    “Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.

    Namun, saat berjalannya perkara di Polda Jabar, Allen mengaku, pihaknya  mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.

    ” Jadi, saat perkara berjalan di Polda Jabar kami mendapatkan intimidasi, dan aneh nya saat perkara dialihkan ke Mabes Polri justru pasalnya berbeda, ini sangat aneh,” cetusnya.

    Sebelumnya tim mencoba mendatangi pihak Desa Tegalluar di bagian Pertanahan yakni Asep Suryana.

    Advertisement

    Saat ditemui Asep mengatakan, bahwa tanah seluar 8 haktar dengan Kohir 86 persil 154 yang merupakan milik Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm) tidak ada tercatat di buku persil Desa Tegalluar.

    ” Untuk tanah yang ada di Kohir 86 persil 154 tidk tercatat di Desa Tegalluar adanya 153,”kata Asep.

    Namun, setelah di telusuri lebih jauh ke pihak kelurahan Cipamokolan sebagai induk dari Desa Tegalluar, Kasi kelurahan Cipamokolan, Agus Mulyadi menyampaikan, Kohir 86 dengan persil 154 tercatat atas K. Endang Aschari Abdul Syukur dimana ahli warisnya bernama Allen Almanar, tetapi ia mengaku pihaknya tidak mengetahui letak lokasi Kohir 86 persil 154 tersebut.

    ” Kohir 86 dengan persil 154 tercatat ada disini atas nama K. Endang Aschari Abdul Syukur, tapi kami belum mengetahui lokasinya,” ujar Agus Mulyadi.

    Advertisement

    Disinggung terkait tidak tercantumnya Kohir 86 persil 154 di Desa Tegalluar, Agus menegaskan, data yang tercatat di induk harusnya ada salinan di Desa Tegalluar.

    Agus menambahkan, kalau data di Desa Tegalluar tidak sama dengan induk terus kemana nomor Kohir 86 atas nama Abdul Syukur.

    “logikanya ya harus ada salinan di Desa Tegalluar dan harus sama,” jelasnya.

    Selanjutnya, terkait Kohir 86 persil 154 yang diduga berada di area PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus menuturkan, pihak ahli waris akan lebih tau letak posisi tanahnya.

    Advertisement

    “Jika benar tanah itu di aku oleh pihak PT Kertas Trimitri Mandiri maka harus dibuktikan dengan Setifikat Hak Milik (SHM),”kata dia.

    Adapun terkait sertifikat di miliki PT Kertas Trimitri Mandiri, Agus mengungkapkan, hal itu harus ditelusuri dari mana sertifikat itu bisa didapatkan.

    ” Kalau SHM dipegang PT Kertas Trimitri Mandiri berarti harus dibuktikan dari mana mereka mendapatkannya, karena jika SHM keluar maka akan tercatat di induk (Keluarhan Cipamokolan), untuk saat ini tidak tercatat disini dan untuk Kohir 86 persil 154 masih tercatat atas nama Abdul Syukur, “pungkasnya.

    Untuk diketahui, perkara penyerobotan tanah yang menimpa Allen Almanar pernah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat B/6608/VIII/RES. 7.5 /2021/Bareskrim.

    Advertisement

    Dalam surat penyelidikan dikatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari terlapor pada 20 Agustus 2021 lalu.

    Dalam surat itu juga disampaikan, Bareskrim Polri telah memerintahkan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengawasan terkait kasus penyerobotan tersebut.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]