Connect with us

HUKUM

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Melakukan Penggeledahan Kamar Hunian

Published

on

Batam, Jarrakpos.com – Jajaran kemenkumham bersifat tegas dalam pemberantasan Narkoba dan barang barang terlarang kedalam Lapas dan Rutan .Publik mengapresiasi langkah langkah yang telah dilaksanakan. Seperti dalam Lapas Kelas IIA Batam yang melaksanakan kegiatan Razia barang terlarang didalam Lapas Kelas IIA Batam. Sasaran utama Razia pada Kepemilikan Handphone, Narkoba, dan Pemasangan instalasi liar.

Razia dilakukan selama 2 hari dari tanggal 3 dan 4 Februari 2021 dengan melibatkan 16 ( enambelas ) personil dihari pertama dan 20 ( duapuluh ) personil dihari kedua dan dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Batam  Batam Dannie Firmansyah, A.Md.I.P., S.Sos., M.H.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Razia petugas Lapas menemukan beberapa barang terlarang diantaranya : Baterai, Botol Kaca, Plat, Kaca, Baut, Pisau Cutter, Terompet, Gelas Kaca, Charger, Mp3, Lem, Kayu, Paku, Pipet, Ampas, Headset, culak sajam, paku, parfum, amplas, botol, silet, botol kaca, pipet, aquarium kaca, kayu, korek, silicon, pipa kecil, kaleng, baut, jarum, kipas angina, stanliss, kabel data, botol liguid.

Penemuan barang barang tersebut sesudah diinventarisir,langsung dimusnahkan karena menyalahi ketentuan aturan yang telah ditetapkan bagi para warga binaan.

Advertisement

Editor : IS

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]