DAERAH
Dewan Buleleng Bahas Penyempurnaan Ranperda dengan Eksekutif
Singaraja, JARRAKPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kembali membahas tiga Ranperda yaitu Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Susunan Pembentukan Perangkat Daerah yang dibahas oleh Pansus I, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik pada Pansus II diruang masing-masing Komisi dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Peyertaan Modal Daerah Pada PT. BPD Bali, Kamis (18/11/2021).
Rapat dipimpin oleh masing-masing Ketua Pansus dan dihadiri oleh anggota pansus serta dari Eksekutif hadir OPD terkait.
Ketua Pansus I, Gusti Made Kusuma Yasa, yang memimpin rapat menyatakan, sesuai masukan dari Eksekutif dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa menjadi perda. Menurutnya, pasca keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan implikasi bagi daerah dalam upaya menata daerahnya terkait dengan meningkatnya ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan data tersebut, perlu memandang terhadap usulan Perubahan Perda Kabupaten Nomor 13 tahun 2016 agar bisa mempercepat akselerasi pelayanan terhadap perijinan di Kabupaten Buleleng.
Pansus II melalui Ketuanya Nyoman Gede Wandira Adi,ST meminta masukan terkait dengan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dengan OPD terkait yakni Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Hukum Setda Buleleng. Dalam masukannya, Kepala Dinas Pertanian Ir. I Made Sumiarta menyambut baik nantinya ada ranperda ini. Menurutnya, secara prinsip mendukung adanya Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan akan mensosialisasikan serta menerapkan Perda dengan sebaik-baiknya setelah ditetapkan menjadi Perda. Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Ir. Ida Bagus Wirama mewakili Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menilai Ranperda sudah cukup komprehensif, pertanian organik harus dilakukan secara hulu hingga hilir. Terkait dengan rencana sertifikasi pada pertanian organik, pengalaman dilapangan biayanya sangat besar berkisar 17.5jt sedangkan penghasilan harga yang organik dan non organik masih sama serta produksi yang menurun.
Ditemui usai rapat, Wandira Adi menyatakan bahwa rapat kali ini untuk meminta masukan atau saran dari OPD terkait agar dalam rancangan perda ini bisa maksimal untuk melindungi petani, melindungi konsumen dan melindungi lingkungan. Wandira adi menambahkan, dalam pembahasan Ranperda Tentang Sistem Pertanian Organik tadi sudah disepakati sesuai saran masukan dari Eksekutif disimpulkan bahwa perlunya ada turunan-turunan yang dibuat agar petani-petani yang tidak mampu membiayai sertifikasi dapat terfasilitasi seperti dengan membuat lembaga sertifikasi sendiri atau membantu biaya sertifikasi dari pemerintah. Untuk pemasaran, pemerintah daerah bisa membantukan PD. Swatantra untuk pemasaran hasil pertanian dari para petani.
“Tadi kita sudah dengarkan beberapa saran dari eksekutif terkait dengan materi, Pansus II sepakat dengan batang tubuh isi ranperda yang sudah disusun tadi. Beberapa hal penting terkait dengan turunan Ranperda pasal Perda ini diparipurnakan agar segera mungkin dipersiapkan termasuk anggaran untuk sosialisasi pasca perda ini diterapkan,” tambahnya.
Ketua Pansus III Ketut Dody Trisna Adi mengatakan bahwa terkait dengan rapat pansus III tentang Ranperda Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Peyertaan Modal Daerah Pada PT. BPD Bali ini, penyertaan modal sebesar 80 Milyar karna sudah menjadi batasan waktu dari tahun 2015 sampai tahun 2020 itu harus ada perubahan peraturan daerah karena waktu yang nantinya dirubah menjadi tahun 2025. Melihat indikasi yang didapatkan karena belum bisa mencapai Rp 80 miliar dalam kurun waktu 5 tahun sebelumnya dalam penyertaan modal maka perlu dirubah perda agar bisa 5 tahun ke depan bisa mencapai Rp 80 miliar penyertaan modal daerah pada PT. BPD Bali dengan tambahan pertahun diperkirakan Rp 4 sampai Rp 5 miliar. frs/*
You must be logged in to post a comment Login