Connect with us

    PARIWISATA

    Dewan Desak Bongkar, Polda Bali Proses Hukum Mafia Toko “Shopping” Tiongkok

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Mencuatnya polemik praktek mafia toko “shopping” Tiongkok telah meresahkan dunia pariwisata yang dinilai belum ada penindakan yang lebih kongrit. Mafia tersebut sepatutnya dibongkar tuntas hingga ke akar-akarnya sehingga adanya efek jera dan efek kapok. Untuk itu, penegak hukum dan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya melakukan sidak tetapi sidik dan dilanjutkan ke meja hijau. “Solusinya satu-satunya adalah penegakkan hukum dan salah harus ditindak,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali AA Ngurah Adhi Ardana  di Denpasar, Rabu (31/10/2018).

    Hal itu disampaikan ketika rapat kerja Komisi I DPRD Bali, II dan IV berlangsung panas yang “Membahas permasalahan Pariwisata Bali Khususnya Praktek Bisnis yang Melanggar dan Tidak Sehat”. Acara itu dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyomam Adiwiryatama dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) maupun stackholder pariwisata Bali. Menurutnya, Indonesia maupun Bali sejatinya telah memiliki berbagai aturan yang mengatur masalah usaha pariwisata. Begitu juga yang terjadi di Negara Swiss yang dikenal sebagai daerah yang mendalami keilmuan pariwisata juga mengalami hal serupa seperti Bali.

    Baca juga :

    Advertisement

    https://jarrakpos.com/2018/10/31/tka-mafia-toko-shopping-tiongkok-marak-dewan-soroti-lemahnya-kinerja-timpora/

    Kondisi itu yang teramati dan tercermati ketika kunjungan kerja Komisi II DPRD Bali ke Swiss beberapa hari yang lalu. “Memang jalan satu-satunya penegakkan hukum, disamping ada pembenahan aturan yang ada,” tegasnya. Apalagi adanya Tim Pora sebagai pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar berperan maksimal. Pembentukan Tim Pora pun diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Ik-10/10/2018

    Dalam tingkat provinsi memiliki anggota yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kepolisian Daerah, Pemda Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer, Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara, Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Pajak. Selain itu, praktek toko “shopping” diperkirakan banyak melanggar aturan yang ada apalagi ada indikasi usaha milik mafia Tiongkok, dijalan secara nomoni.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/26/mendadak-sepi-satpol-pp-bali-kembali-sidak-toko-shopping-tiongkok-bodong/

    Advertisement

    Hal tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA). Usaha yang melibatkan PMA juga memiliki syarat minimal dengab modal usaha Rp 10 Miliyar, maka dari itu jenis usaha dilakukan tentunya tidak merugikan pengusaha lokal. Belum lagi mereka yang memperkejakan Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaannya agar memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) yang diurus di pusat sedangkan perpajangan baru di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai jenis usahanya.

    Ik-9/10/2018

    Bahkan perpanjangannya ada penilaiannya, jika TKA bersangkutan tidak melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga pendamping dari dalam negeri, perpanjangan IMTA juga tidak dibenarkan. Belum lagi barang yang dijual, apa sesuai aturan atau belum, termasuk Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang menyediakan wisatawan Tiongkok. Untuk itu, pihaknya meminta kepada asosiasi yang mengetahui data-data toko “shopping” bodong maupun BPW bodong diberikan kepada petugas..Sehingga mereka lebih cepat mengambil tindakan, sebelum memperparah kerusakan pariwisata Bali.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/10/25/rusak-aktivitas-pariwisata-bali-nyoman-parta-desak-tutup-toko-shopping-bodong/

    Keberhasilan pembongkaan kasus tersebut akan menjadi prestasi bagi Bali, karena akan memberikan efek jera terhadap para oknum-oknum yang mencoba-coba merusak citra Bali. Sementara itu, Wadir Krimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso SIK SH MM siap untuk bersinergi melakukan upaya penindakan sampai proses hukum terhadap pelaku bisnis pariwisata yang “nakal”. Oleh karena selama ini Polda Bali juga sudah getol melakukan penindakan pelaku bisnis yg melakukan penipuan di Bali karena akan mencoreng citra pariwisata. “Kami akan memproses pelanggaran hukum ini hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya. Disamping perlunya sinergi antar lembaga penegak hukum karena perlunya melibatkan berbagai sektor, mengingat masing-masing lembaga bersangkutan juga punya kewenangan penegakkan. aya/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]