Connect with us

    NEWS

    Dewan Pers Himbau Insan Pers Tidak Membangun Spekulasi Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam, Utamakan Kode Etik Jurnalistik

    Published

    on

    Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala
    Divist Profesi dan Pengamanan (Kadiv
    Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

    Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan
    Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di
    Jakarta, mengatakan hal itu untuk
    menghindari traumatis yang dialami istri
    dan keluarga Ferdy Sambo.

    “Menghindari pengalaman yang traumatik
    itu penting. Kita paham keluarga memiliki
    putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain- lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa
    itu jurnalisme empati, kata Yadi Hendrianto kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Sabtu (16/7/22).

    Yadi menilai sejumlah pemberitaan di
    media bersifat spekulatif dan berasal dari
    sumber tidak resmi; sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

    Advertisement

    Oleh karena itu, dia mengimbau
    insan pers untuk berpedoman pada Kode
    Etik Jurnalistik dalam melakukan
    pemberitaan.

    “Informasi harus betul-betul dilihat secara
    profesional. Jangan ada spekulasi”
    tambahnya.

    Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

    “Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak
    terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak” katanya.

    Advertisement

    Pernyataan serupa juga disuarakan
    pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers
    mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

    “Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik” kata Arman.

    Sebelumnya, penembakan antar anggota
    Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor,
    Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7),
    pukul 17.00 WIB.

    Advertisement

    Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri
    Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.(red /kur)

     

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]