Connect with us

    EKONOMI

    Dewan Soroti Dana CSR Perusahaan Tak Transparan di Bali

    Published

    on

    Ket foto : Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba meminta optimalisasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, pelaksanaan program CSR selama ini sudah ada, namun masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh kalangan dewan masih rendah dan tidak transparan. “Upaya itu untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan,” kata Tamba di Denpasar, Selasa (24/7/2018).

    Hal itu diungkapkan Tamba usai melaksanakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali tahun 2018. Pada kesempatan itu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Organda Bali yang didantai dengan pemotongan tumpeng. Ia mengatakan, semestinya dana CSR masuk dalam kas daerah terlebih dahulu, sehingga distribusi penggunaanya lebih jelas dan pertanggungjawabannya lebih transparan kepada publik. Disamping itu, memastikan keterlibatan perusahaan swasta/BUMN ikut serta dalam pembangunan daerah, bangsa dan negara.

    Hal itu yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” beber Bacaleg yang kembali maju ke DPRD Bali Dapil Jembrana itu seraya merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, CSR ini sendiri sebelumnya bukan suatu yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan.

    Advertisement

    Namun pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), CSR menjadi kewajiban dari Perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, disebutkan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT tersebut, CSR ini menjadi wajib bagi Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Secara legalitasnya dalam UUPT yang ditekankan hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.

    Namun merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal (UU Penanaman), yang menyebutkan, setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Maka dengan mengacu pada ketentuan ini, maka setiap perusahaan baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun tidak, tetap memiliki kewajiban untuk melaksana CSR. Disamping UUPT dan UU Penanaman Modal, masih terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan.

    Diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 4 Peraturan UU Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

    Namun, pengaturan CSR sedang dilakukan penyempurnaan sehingga lebih bermanfaat bagi pembangun masyarakat. Jika saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Rencananya, melalui RUU CSR yang dibahas, kewajibannya akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan.

    Advertisement

    RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat. Tujuan kedua, membantu sinkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah. aya/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]