Connect with us

HUKUM

Di Duga Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Di Korupsi, Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka.

Published

on

PALEMBANG, Jarrakpos.com– Mangkraknya pembanguan Masjid Raya Sriwijaya membuat pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan 4 ( empat ) orang sebagai tersangka, Selasa (30/3 )

Keempat orang tersangka tersebut di antaranya, Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, EH, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, S Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, YA, dan Kerja sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, DK

Publik sangat mengapresiasi langkah penegakan hokum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan total kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp 130 miliar, belum dapat dipastikan.

Awalnya Masjid Sriwijaya akan  menjadi masjid terbesar se-Asia. Bangunan masjid sendiri  dibangun pada 2009 dan bahkan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumatera Selatan pada 2015-2018.

Advertisement

Mirisnya Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar tersebut pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (Red)

 

 

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]