NEWS
Di Duga Korupsi Tujuh Ratus Juta Dan Penyalah Gunaan Aset Desa Kades Desa Keduanan Di Laporkan Ke Polda Jabar Dan Kejari.
Cirebon, Jarrakpos com – Berawal dari hasil audensi yang di lakukan oleh Aliansi Cirebon Bergerak di Kejaksaan Negri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon pada senin 23 Desember 2024.
Dalam audensi tersebut di temukan informasi adanya nama si pelapor atas nama Durajat salah seorang tokoh masyarakat Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Ia melaporkan dugaan adanya penggelapan dana desa yang di lakukan oleh Oknum Kuwu (Kades) di Desa Keduanan.
Saat dibtemui oleh Wartawan Durajat membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum Kuwu Desa Keduanan. Wawancara di lakukan pada Hari Selasa 31 Desember 2024.
Ia mengaku melaporkan dua kasus sekaligus yaitu kasus penggelapan dana Desa dan Kasus penyalah gunaan aset (tanah) milik desa dengan pelaku yang sama.
Menurut pelapor, kasus penyalah gunaan tanah desa di laporkan ke Polda Jabar, dan untuk penggelapan dana desa di laporkan ke Kejari.
” Untuk yang di laporkan ke Polda saya langsung di mintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jabar.
” Dan saya sangat mengapresiaasi kinerja Polda Jabar, karena setiap ada perkembangan pemanggilan saksi-saksi sebanyak kurang lebih 30 orang pihak Polda selalu memberi tahukan kepada saya melalui surat resmi, sehingga kasusnya sangat teransparan.
” Dan terakhir pemberitahuan dari Polda, sudah mau masuk gelar perkara, ” tutur Durajat yang akrab disapa Pak Ajat.
Namun ia mengeluhkan adanya perlakuan hukum yang berbeda di Kejari Sumber, pasalnya ia mengaku melaporkan kasus dugaan penggelapan dana desa sejak 14 Desember 2023 hingga 2024 dirinya belum pernah di panggil secara resmi oleh Kejari untuk di mintai keterangan.
Untuk itu ia berharap segera di panggil oleh Kejari agar bisa memberikan keterangan secara kongkrit, sehingg dalam kasus ini ada kepastian hukum.
Ajat mengungkapkan, jika ia dimintai keterangan oleh Kejari melalui surat pemanggilan, ia akan menyampaikan bukti baru.
” Saya punya bukti baru bahwa nilai korupsinya bukan 539.000.000, tapi kurang lebih Rp 700.000.000, korupsi tersebut di lakukan di tahun anggaran 2022 dan 2023.
” Bukti ini akan saya sampaikan nanti pada saat saya di mintai keterangan oleh Kejari, berikut barang bukti dan saksi-saksi, “ujarnya.
Senada di sampaikan oleh Ketua BPD Desa Keduanan Udin, ia membenarkan atas laporan yang di lakukan oleh salah satu tokoh masyarakat bernama Durajat.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalah gunaan tanah milik desa untuk USB dan dugaan penggelapan dana desa.
Ia berharap kepada Kejari agar segera menindak lanjuti kasus tersebut, pasalnya kasusnya sudah mengendap selama satu tahun.
Dengan adanya kepastian hukum, maka tidak ada dusta diantara kita, sehingga tensi ketegangan di masyarakat akan menurun.
” Dalam kasus ini saya tidak ada kepentingan apa-apa, saya hanya bermaksud membela kepentingan masyarakat, agar desa kami tidak menjadi korban dari tindakan korupsi oleh oknum yang di beri amanah, ” tegasnya.
Di tempat lain H. Agus Suratman mewakili Aliansi Cirebon Bergerak dari Unsur DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) memberikan apresi kepada pelapor yang peduli dalam upaya penyelamatan uang Negara.
Ia berharap kepada Kejari untuk segera melakukan langkah hukum dengan melakukan audit pembanding, tidak hanya mengandalkan audit dari Inspektorat , sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum.
” Apa lagi pada saat kami melakukan audensi dengan Kejari, dari pihak kejari katanya mendapat informasi dari Inspektorat sudah ada pengembalian uang yang di duga dari hasil korupsi sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
” Dengan adanya uang pengembalian artinya ada perbuatan korupsi, sekaligus bentuk pengakuan langsung dari pelaku, ” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sekalipun uang hasil korupsi sudah di kembalikan, tidak akan menghilangkan proses hukumnya, karena perbuatan korupsinya sudah di lakukan.
” Jika saja tidak ada laporan dari Pak Durajat, saya yakin uang itu pasti tidak akan di kembalikan, ” kata Agus.
Sebelumya pihak Kejari telah memberikan kepastian akan menindak lanjuti kasus tersebut, jawaban tersebut disampaikan kepada pihak aliansi saat melakukan audensi di Kantor Kejari. Jawaban disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randi Tumpal Pardede, SH, M.H beserta stafnya.
” Kami mohon maaf atas keterlambatannya, namun beri kami waktu dan kami akan mendalami dulu kasusnya, karena kami sedang menunggu data audit dari Inspektorat. Karena saat ini terhalang oleh sambut natal dan tahun baru, maka akan kami tindak lanjuti setelah menyambut tahun baru,” ujar salah satu staf Kejari.
“Dapat kami pastikan, pihak kami tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Dan pada intinya kami menerima semua atas masukannya,” ujarnya.
Di Duga Korupsi Tujuh Ratus Juta Dan Penyalah Gunaan Aset Desa Kades Desa Keduanan Di Laporkan Ke Polda Jabar Dan Kejari.
Cirebon, Jarrakpos com – Berawal dari hasil audensi yang di lakukan oleh Aliansi Cirebon Bergerak di Kejaksaan Negri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon pada senin 23 Desember 2024.
Dalam audensi tersebut di temukan informasi adanya nama si pelapor atas nama Durajat salah seorang tokoh masyarakat Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Ia melaporkan dugaan adanya penggelapan dana desa yang di lakukan oleh Oknum Kuwu (Kades) di Desa Keduanan.
Saat dibtemui oleh Wartawan Durajat membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum Kuwu Desa Keduanan. Wawancara di lakukan pada Hari Selasa 31 Desember 2024.
Ia mengaku melaporkan dua kasus sekaligus yaitu kasus penggelapan dana Desa dan Kasus penyalah gunaan aset (tanah) milik desa dengan pelaku yang sama.
Menurut pelapor, kasus penyalah gunaan tanah desa di laporkan ke Polda Jabar, dan untuk penggelapan dana desa di laporkan ke Kejari.
” Untuk yang di laporkan ke Polda saya langsung di mintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jabar.
” Dan saya sangat mengapresiaasi kinerja Polda Jabar, karena setiap ada perkembangan pemanggilan saksi-saksi sebanyak kurang lebih 30 orang pihak Polda selalu memberi tahukan kepada saya melalui surat resmi, sehingga kasusnya sangat teransparan.
” Dan terakhir pemberitahuan dari Polda, sudah mau masuk gelar perkara, ” tutur Durajat yang akrab disapa Pak Ajat.
Namun ia mengeluhkan adanya perlakuan hukum yang berbeda di Kejari Sumber, pasalnya ia mengaku melaporkan kasus dugaan penggelapan dana desa sejak 14 Desember 2023 hingga 2024 dirinya belum pernah di panggil secara resmi oleh Kejari untuk di mintai keterangan.
Untuk itu ia berharap segera di panggil oleh Kejari agar bisa memberikan keterangan secara kongkrit, sehingg dalam kasus ini ada kepastian hukum.
Ajat mengungkapkan, jika ia dimintai keterangan oleh Kejari melalui surat pemanggilan, ia akan menyampaikan bukti baru.
” Saya punya bukti baru bahwa nilai korupsinya bukan 539.000.000, tapi kurang lebih Rp 700.000.000, korupsi tersebut di lakukan di tahun anggaran 2022 dan 2023.
” Bukti ini akan saya sampaikan nanti pada saat saya di mintai keterangan oleh Kejari, berikut barang bukti dan saksi-saksi, “ujarnya.
Senada di sampaikan oleh Ketua BPD Desa Keduanan Udin, ia membenarkan atas laporan yang di lakukan oleh salah satu tokoh masyarakat bernama Durajat.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalah gunaan tanah milik desa untuk USB dan dugaan penggelapan dana desa.
Ia berharap kepada Kejari agar segera menindak lanjuti kasus tersebut, pasalnya kasusnya sudah mengendap selama satu tahun.
Dengan adanya kepastian hukum, maka tidak ada dusta diantara kita, sehingga tensi ketegangan di masyarakat akan menurun.
” Dalam kasus ini saya tidak ada kepentingan apa-apa, saya hanya bermaksud membela kepentingan masyarakat, agar desa kami tidak menjadi korban dari tindakan korupsi oleh oknum yang di beri amanah, ” tegasnya.
Di tempat lain H. Agus Suratman mewakili Aliansi Cirebon Bergerak dari Unsur DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) memberikan apresi kepada pelapor yang peduli dalam upaya penyelamatan uang Negara.
Ia berharap kepada Kejari untuk segera melakukan langkah hukum dengan melakukan audit pembanding, tidak hanya mengandalkan audit dari Inspektorat , sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum.
” Apa lagi pada saat kami melakukan audensi dengan Kejari, dari pihak kejari katanya mendapat informasi dari Inspektorat sudah ada pengembalian uang yang di duga dari hasil korupsi sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
” Dengan adanya uang pengembalian artinya ada perbuatan korupsi, sekaligus bentuk pengakuan langsung dari pelaku, ” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sekalipun uang hasil korupsi sudah di kembalikan, tidak akan menghilangkan proses hukumnya, karena perbuatan korupsinya sudah di lakukan.
” Jika saja tidak ada laporan dari Pak Durajat, saya yakin uang itu pasti tidak akan di kembalikan, ” kata Agus.
Sebelumya pihak Kejari telah memberikan kepastian akan menindak lanjuti kasus tersebut, jawaban tersebut disampaikan kepada pihak aliansi saat melakukan audensi di Kantor Kejari. Jawaban disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randi Tumpal Pardede, SH, M.H beserta stafnya.
” Kami mohon maaf atas keterlambatannya, namun beri kami waktu dan kami akan mendalami dulu kasusnya, karena kami sedang menunggu data audit dari Inspektorat. Karena saat ini terhalang oleh sambut natal dan tahun baru, maka akan kami tindak lanjuti setelah menyambut tahun baru,” ujar salah satu staf Kejari.
“Dapat kami pastikan, pihak kami tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Dan pada intinya kami menerima semua atas masukannya,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment Login