NEWS
Di Hari Kebebasan Pers Internasional, Wartawan di Sumsel Diancam.
PALEMBANG.Jarrakpos.com. Di Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei, wartawan media www.sumseljarrakpos.com (Grup dari JarrakPos.com) mendapat ancaman terkait berita yang pernah dibuatnya.
Berita tersebut terkait tindakan Kepala Desa Lubuk Semantung, Belida Darat, inisial H, yang diduga melakukan penyunatan dana BLT DD bagi warga desanya. Berita itu memang dimuat di www.sumsel.jarrakpos.com.
Pemimpin Redaksi sumseljarrakpos.com, Muhamad Nasir, menjelaskan bahwa ancaman yang disampaikan cukup mengerikan. Mendengar rekamannya rasanya seperti diteror.
“Ada kata-kata akan mencincang anak istri. Akan menyuruh orang membelah kepala wartawan kami,” jelas Nasir.
Telepon ancaman itu pun diterima wartawan, pada Sabtu (1/5) pukul 02.00. Waktu yang mungkin kurang etis untuk berteleponan. “Karenanya, wartawan kami pun, hanya mengiyakan dan tidak banyak komentar,” tambah Nasir
Dan, Sabtu (1/5) ancaman yang disampaikan Kades H via telepon, dilaporkan ke Polsek Lembak. Saat itu diterima oleh petugas yang piket dan disarankan untuk melapor kembali pada Senin (3/5).
Pada Senin (3/5), ketika melapor ke Polsek Lembak, oleh Aipda Surmiyadi dinyatakan bahwa untuk kasus pengancaman melalui HP, termasuk pelanggaran UU ITE. Apalagi, pengancaman itu juga terkait pemberitaan di media online.
Karena itu, menurut Marsidi, wartawan www.sumseljarrakpos.com, dirinya diarahkan melapor ke Polres Muaraenim. “Kanit sudah koordinasi dengan pihak Polres Muaraenim, dan untuk kasus ini disarahkan melapor ke Polres Muaraenim,” katanya mengutip Aipda…..
Sampai berita ini diturunkan, Marsidi masih dalam proses melapor ke Polres Muaraenim untuk melaporkan kasus pengancaman terhadap dirinya tersebut.
Di Polres, diarahkan untuk konsultasi ke Kanit pidsus dulu Selasa (4/5). “Jadi, laporannyo belum diterima. Dan diarahkan konsultasi ke kanit pidsus Polres Muaraenim,” jelas Nasir mengutip keterangan dari wartawannya.
Ketua PWI Sumsel Dr (Cand) Fairdaus Komar, MAP, menyayangkan masih adanya aksi pengacaman dan kekerasan terhadap wartawan terkait pemberitaan. Padahal, ada mekanisme hak jawab untuk mengklarifikasi berita yang disiarkan media massa kalau merasa tidak puas. Atau ada sesuatu yang tidak sesai dengan apa yang ada.
“Kalaupun ada hal yang perlu diluruskan, masyarakat bisa menempuh mekanisme hak jawab dengan menghubungi redaksi,” ujarnya.
Terkait pengancaman, menurut Firdaus, sudah tepat langkah yang dilakukan oleh wartawan yang mendapat ancaman. “Karena kita tidak bisa tahu apa yang terjadi setelah ancaman itu. Dilaporkan ke polisi, kalau ternyata memang ancaman itu menjadi kenyataan, maka sudah ada benang merahnya,” tambah Firdaus.
Wartawan pun, juga harus profesional. “berusaha menataati kode etik. Melakukan cek dan ricek, membuat berita berimbang dan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang diberitakan,” ujarnya.
Sebagai organisasi wartawan, Firdaus menyatakan akan merespon kasus ini sesuai mekanisme yang ada. “Untuk penanganan proses hukumnya, kita percayakan kepada polisi,” tambahnya.
PWI Sumsel juga akan mengkordinasikan persoalan ini dengan LBH Pers yang ada di PWI Sumsel, Mulyadi, SH, koordinator LBH Pers PWI Sumsel menyayangkan adanya pengancaman kepada wartawan terkait informasi yang diberitakan.
“Masyarakat bisa menggunakan hak jawab kalau ada berita yang terkait dirinya dan dirasa kurang pas,” ujarnya.
Untuk proses hukum pengancaman ini, menurut Mulyadi, silakan gunakan jalur dan mekanisme yang ada.
Shofuan Yusfiansyah, SH pengacara yang juga mantan aktivis LBH Palembang menyayangkan masih adanya ancaman kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
“Dalam bentuk apapun, ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak ditolerir. Karena, wartawan adalah bagian dari sivil society. Kehidupan bermasyarakat dan demokrasi membutuhkan kehadiran wartawan. Ancaman dan intimidasi wartawan harus diminimalisasi,” ujarnya.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login