HUKUM
Di Hotel Magelang: Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota Amankan Dua Pengguna Narkotika

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Dua pelaku penyalahgunaan narkotika NC (29) dan RKN (26) berhasil dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota di sebuah kamar Hotel wilayah Magelang Tengah pada hari Minggu sore (6/4/2025).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 5 klip narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Barang bukti narkotika yang kami amankan diantaranya sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi (inex) 0,59 gram,” imbuh AKBP Anita, saat konferensi pers di lobby Mapolres setempat, Kamis (24/4/2025).
Pengakuan dari pelaku NC, keduanya membeli narkotika tersebut sendiri-sendiri kemudian digunakan bersama-sama di kamar hotel tersebut.

Dok.jarrakpos/fri
AKBP Anita menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Magelang Kota dalam upaya memerangi narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login