Connect with us

DAERAH

Di Medan, 52 Pelanggar Prokes PPKM Jalani Sidang

Published

on

Jakarta — Sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan, Sumatera Utara menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra mengungkapkan sebanyak 34 orang di antaranya melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara, 18 orang sisanya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ke 52 orang itu, terhitung dari 15 Juli hingga 9 Agustus 2021,” kata Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Rabu (11/8), seperti dikutip dari cnn indonesia

Ia menerangkan mayoritas pelanggar merupakan kalangan non-esensial baik pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara Nomor 1/2021.

Advertisement

“Selain sidang tipiring, Pemerintah Kota Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar,” katanya.

Ia mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi terkait di Kota Medan. Ia berharap penindakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan terhadap PPKM.

“Kolaborasi kita antara Pemkot Medan dengan PN Medan, Kejari Medan, Kejari Belawan, Polda Sumut, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan,” katanya.red

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]