Connect with us

    DAERAH

    Di Tapsel 40 Warga Masih Terjaring Operasi Yustisi

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos) – Himbauan demi himbauan, sosialisasi demi sosialisasi dilakukan pemerintah atas pelaksanaan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai covid-19, kemudian pemerintah juga membuat sangsi dalam menegakkan peraturan atas pelanggaran protokol kesehatan, namun hal tersebut ternyata belum sepenuhnya mampu merubah prilaku masyarakat untuk tetap menjalankan himbauan protokol kesehatan.

    Terbukti pada pelaksanaan operasi yustisi yang dilalukan Polres Tapsel kemarin, pihak kepolisian bersama Satpol PP, personil dishub , personil BPBD Tapsel dan TNI-AD telah menjaring sebanyak 40 warga yang tidak memakai masker.

    Operasi tersebut dilakukan di 2 tempat yakni, si kec. Angkola Selatan dan kec. Angkola Timur . Dari 40 orang yang terjaring , 25 diberikan teguran lisan dan 15 orang diberikan teguran tertulis.
    Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kanit IV Sat Reskrim Iptu R.Trihardjanto, SH didampingi KBO Sat Binmas Ipda Taufik Manullang mengatakan kondisi masih terdapatnya warga yang belum mematuhi protokol kesehatan disebabkan rendahnya kesadaran orang tersebut dengan sifat bawaan seseorang yang selalu membangkang.

    Padahal kata R. Trihardjanto, “sosialisasi prokes ini sudah jorjoran dilaksanakan pemerintah dalam setiap kesempatan baik di kota hingga ke pelosok pedesaan, kita juga telah mengeluarkan banyak teguran”.

    Advertisement

    Jadi R.Trihardjanto menghimbau, demi keselamatan bersama untuk terhindar dari covid-19 marilah kita menanamkan kesadaran yang mendalam di dalam hati kita bahwa protokol kesehatan (menjaga jarak, memakai masker, selalu mencuci tangan pada setiap kesempatan, mengurngi mobilitas umum dan menjauhi keramaian) merupakna senjata yang paling ampuh untuk memutus mata rantai covid-19.

    Sekali lagi kata R.Trihardjanto , sayangi keluarga, sayangi diri dan sayangi orang di sekitat kita agar terhindar dari virus corona dengan cara mematuhi protokol kesehatan. *(Ali Imran)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]