Connect with us

    NEWS

    Di Tengah Merebaknya Varian Omicron, Kakanwil Kemenkumham DKI Pastikan Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

    Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun Jumat siang (04/02/22) didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Saffar M. Godam dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu, melakukan peninjauan langsung terhadap pembatasan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

    Sebelumnya, Kakanwil telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah – langkah progresif dalam menangani melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

    Advertisement

    “Seluruh pegawai yang masuk kantor adalah 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelayanan pun dapat dioptimalkan kembali secara online”, ujar Ibnu Chuldun.

    Dalam pertemuan singkat ini, Kakanwil memastikan bahwa pelayanan pada Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan lockdown namun dilakukan pembatasan terhadap layanan Keimigrasian.

    Kegiatan permohonan paspor bagi WNI dan Permohonan Ijin Tinggal bagi WNA tetap dilaksanakan dengan mekanisme sesuai penerapan level PPKM di DKI Jakarta yaitu 50% dari kuota permohonan setiap harinya.

    Penerapan kuota permohonan tersebut dapat diakses secara online pada sistem
    pelayanan yang terhubung dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta
    Selatan.

    Advertisement

    Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi M-Paspor
    dapat digunakan untuk mengakomodir pelayanan secara mudah ditengah pembatasan – pembatasan yang masih diberlakukan.

    “Mengantisipasi terjadinya kerumunan,
    mekanisme tersebut pun diharapkan tetap dapat berjalan dengan baik. Pemohon dapat datang untuk melakukan proses selanjutnya”, tutup Ibnu.

    Selain itu, seluruh Kantor Imigrasi di lingkungan DKI Jakarta juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu hanya pemohon yang diperbolehkan memasuki ruang layanan.

    Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran senantiasa mengedepankan pelayanan dan kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kemenkumham PASTI dan BerAKHLAK.

    Advertisement

     

     

    Sumber : Humas Kemenkumham DKI
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]