Connect with us

EKONOMI

Di Tengah Pandemi Covid-19, 452 Money Changer di Bali Tutup dan 722 Karyawan Dirumahkan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Imbas pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada usaha money changer atau Perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA), dimana pada April 2020 sebanyak 72,8% atau 452 jaringan kantor money changer di Bali melakukan tutup sementara. Bahkan sekitar 722 karyawan telah dirumahkan. Seperti diungkapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ngurah Sutapa menjelaskan sudah menyiapkan Kartu Prakerja dengan BNI sebagai bank mitra pelaksana pembayaran.

1th-Ik#29/4/2020

Ia menyampaikan kartu prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja. Selain peningkatan kompetensi, melalui pelatihan online, peserta kartu prakerja juga akan memperoleh insentif dan tambahan biaya survei. “Bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan pendaftaran kartu prakerja, dapat menghubungi Disnaker terdekat,” ungkapnya saat Sosialisasi Sertifikasi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan Kartu Prakerja secara virtual dengan memanfaatkan fasilitas zoom meeting di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Rabu (13/5/2020).

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menyampaikan agar KUPVA terus berinovasi dan menerapkan strategi bertahan di tengah pandemi covid-19. Disampaikan pula bahwa pandemi covid-19 pasti akan berakhir dan akan membawa pola baru dalam keadaan yang normal. “Untuk itu materi ini sangat relevan dalam menyiapkan KUPVA yang tahan banting di segala kondisi serta mampu melaju kencang saat kondisi kembali normal,” tandas Trisno.

1bl-ik#5/5/2020

Ditambahkan, Ketua Harian 1 APVA Indonesia, Andiko Saty Poerwoko memaparkan seluruh KUPVA wajib mengikuti sertifikasi keahlian. Dikatakan, berdasarkan Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI), terdapat 9 jenjang kualifikasi sertifikasi yang terbagi dalam 3 level mulai dari jabatan operator, jabatan teknisi atau analis hingga jabatan ahli. “Dengan sertifikasi ini, penyelenggara KUPVA diharapkan semakin memiliki nilai jual karena memiliki keahlian yang terstandardisasi,” katanya.

Dalam rangka standardisasi layanan dalam operasional penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (JSP) termasuk didalamnya KUPVA, Bank Indonesia mengeluarkan PBI No.21/16/PBI/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR dan PADG No.22/3/PADG/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR. Mengingat pentingnya sertifikasi bagi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) atau biasa dikenal money changer.

3bl-ik#4/2/2020

Saat sosialisasi yang diikuti 200 pengurus dan pegawai dari penyelenggara KUPVA di Bali tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyampaikan pula kewajiban perpanjangan izin bagi KUPVA. Berdasarkan PBI No.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, masa berlaku izin KUPVA sampai dengan 5 tahun. KUPVA yang ingin melanjutkan usahanya, wajib menyampaikan permohonan perpanjangan izin paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. tim/aka/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]